VIEWJABAR - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 15 February 2023.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Vonis Barada E
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tentunya vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu 18 January 2023 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer, untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo. Namun, perwira Polri berpangkat Bharada ini mendapatkan hukum lebih ringan dari empat terdakwa lainnya.
Dimana dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Barada E.
Barada E, Sebagai Justice Kolaborator
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono, atau menjadi justice kolaborator.
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," ucap Alimin.
Lalu hukuman yang di beriakn kepada Ferdy Sambo yaitu vonis hukuman mati, dan Putri Candrawathi divonis dengan 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun pidana penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun pidana penjara, sangat jauh dengan apa yang di berikan ke Barada E.
Sesuai dengan apa yang telah Ibunda Yoshua Hutabarat katakan bahwa hukuman yang di berikan kepada Barada E, atau Richard Eliezer di serahkan kepada Hakim apapun putusannya beliau akan terima.***
Artikel Terkait
Tekanan Psikis Pada Hakim Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo
Perjalanan Hukum Ferdy Sambo Serta Rasa Keadilan Bagi Masyarakat
Aam : Saya Mah Nungguan Baju Beres Dikaput, Dies Natalis SMAN 1 Cisayong Tasikmalaya Ke-10 Semarak
Hakim Vonis Hukuman Mati Bagi Ferdy Sambo atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sebelum ke Pamijahan Tasikmalaya, Syekh Abdul Muhyi Tinggal di Kuningan, Ini Sosok Gurunya
Ibu Brigadir Yoshua Hutabarat Kecewa Atas Vonis yang Diberikan Kepada Putri Candrawathi
Ibunda Yoshua Ingin Nama Baik Anaknya yang Tercoreng Segera Pulih
Ini Jurus Kampung Ambarayah Tasikmalaya Manjakan Warga, Manfaatkan Dana Swadaya
Inilah 7 Buah yang Banyak Mengandung Vitamin E, Serta Baik dalam Menjaga Sistem Imun Tubuh