Hakim Vonis Humkuman 1,5 Tahun Untuk Barada E, Karena Keberanian Menjadi Justice Kolaborator

photo author
Eko Aripyanto, View Jabar
- Rabu, 15 Februari 2023 | 14:34 WIB
 Vonis hakim terhadap Barada E dianggap pro rakyat (Instagram @kejari_jakarta_selatan)
Vonis hakim terhadap Barada E dianggap pro rakyat (Instagram @kejari_jakarta_selatan)

VIEWJABAR - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 15 February 2023. 

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Vonis Barada E

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Tentunya vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu 18 January 2023 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer, untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo. Namun, perwira Polri berpangkat Bharada ini mendapatkan hukum lebih ringan dari empat terdakwa lainnya.

Dimana dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Barada E. 

Barada E, Sebagai Justice Kolaborator 

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono, atau menjadi justice kolaborator. 

"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," ucap Alimin.

Lalu hukuman yang di beriakn kepada Ferdy Sambo yaitu vonis hukuman mati, dan Putri Candrawathi divonis dengan 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun pidana penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun pidana penjara, sangat jauh dengan apa yang di berikan ke Barada E.

Sesuai dengan apa yang telah Ibunda Yoshua Hutabarat katakan bahwa hukuman yang di berikan kepada Barada E, atau Richard Eliezer di serahkan kepada Hakim apapun putusannya beliau akan terima.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Eko Aripyanto

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X