Benarkah Pemilu 2024 Ditunda?, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja

photo author
Silmi Kaffatan, View Jabar
- Minggu, 19 Februari 2023 | 18:07 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan tentang pelaksanaan pemilu 2024 apakah ditunda atau bagaimana. Foto / Instagram / rahmatbagja /.mat
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan tentang pelaksanaan pemilu 2024 apakah ditunda atau bagaimana. Foto / Instagram / rahmatbagja /.mat

VIEWJABAR - Banyak pihak yang berasumsi bawa penyelenggaraan pemilu 2024 sebaiknya ditunda karena banyak hal.

Pada tahun 2024 mendatang untuk pertama kalinya bangsa Indonesia menyelenggarakan pemilu secara serentak baik pemilu legislatif, presiden dan juga pemilu kepala daerah.

Lalu benarkah penyelenggaraan pemilu 2024 ditunda?, baik itu penyelenggaraan pemilu presiden, legislatif dan pemilu kepala daerah, simak penjelasan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja ini.

Baca Juga: Tulang Belulang Manusia Tergelatk di Tetelar Kabupaten Tasikmalaya Gegerkan Warga, Ini Kronologisnya!

Setahun menjelang pelaksanaan pemilu 2024, suasana politik di Indonesia sudah mulai menghangat, terutama untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

Partai politik sudah ambil ancang ancang dengan membangun koalisi agar bisa mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilu 2024 tidak mungkin ditunda.

Baca Juga: Kenapa Gentra Karya Job Fair 2023 Pemkab Garut Diserbu Warga, Bupati Sebut Ini

"Enggak mungkin (Pemilu 2024) sekarang ditunda, kecuali ya kita bicara ada perang, ada badai besar di seluruh republik ini. Itu kemungkinan besar. Namanya, daya paksa, terpaksa untuk berhenti," kata Rahmat Bagja dilansir dari ANTARA Minggu 19 Februari 2023.

Rahmat Bagja menjelaskan hal tersebut dalam diskusi  OTW 2024 bertajuk "Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu" yang digelar Survei Kedai Kopi di Jakarta.

 Rahmat Bagja menjelaskan alasan kenapa penyelenggaraan pemilu 2024 tidak mungkin ditunda, karena tahapan pemilu 2024 sudah mulai berjalan.

Baca Juga: DKG Garut Turut Serta Meriahkan Acara HJG ke 210 Tahun 2023

Tahapan pemilu 2024 sudah mulai berjalan sejak tanggal 14 Juni 2022 lalu. Dan saat ini sudah masuk pada tahapan seleksi Anggota KPU di tingkat daerah baik provinsi maupun Kota Kabupaten.

"Semua harus tahu, sekarang ada seleksi anggota KPU daerah. Misalnya, ada 20 KPU provinsi akan diseleksi pada akhir bulan ini," kata  Rahmat Bagja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Silmi Kaffatan

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Catat Ini Waktu Puasa 2024 Kapan, Simak di Sini

Sabtu, 2 Maret 2024 | 05:53 WIB

Ketahuilah Tugas dan Peran Anggota KPPS, Simak di Sini

Selasa, 30 Januari 2024 | 11:47 WIB
X