Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (Matsama), MPLS-nya Sekolah Lingkungan Kementerian Agama

photo author
Iwan Setiawan, View Jabar
- Selasa, 16 Juli 2024 | 14:26 WIB
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, Suwarno saat menyampaikan tentang Matsama di lingkungan Madrasah di Sumedang pada Selasa 16 Juli 2024. (Iwan Setiawan/ViewJabar.com)
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, Suwarno saat menyampaikan tentang Matsama di lingkungan Madrasah di Sumedang pada Selasa 16 Juli 2024. (Iwan Setiawan/ViewJabar.com)

"Mudah-mudahan kami berharap apa yang tertera tujuan dalam Matsama itu bisa tercapai sesuai dengan harapan yang kita inginkan dan tidak terjadi," ungkapnya.

Baca Juga: Bikin Heboh, Video Perkelahian Gadis Belia di Situraja Sumedang

Satu hal lagi, tutur dia, yang ingin disampaikan adalah bahwa kepanitiaan ini, tidak boleh dijatuhkan kepada siswa dan tanggung jawab pelaksana adalah Kepala Madrasah. "Perencanaan kegiatan juga harus ada, lalu Matsama wajib berisi kegiatan yang bermanfaat lalu ada pengawasan dan evaluasi," katanya.

Suwarno menuturkan, Matsama ini dilaksanakan dengan menghindari hal yang dilarang melibatkan peserta didik senior. 

"Jadi ini panitianya harus guru langsung, jadi semuanya harus diawasi ketat oleh para gurunya. Adapun siswa senior itu hanya membantu sesuai dengan arahan dari pada guru sebagai panitia dalam Matsama tersebut," tegasnya. 

Sementara, berkaitan pembelajaran tahun ajaran 2024- 2025 di lingkungan Kementerian Agama, yakni pada tanggal 2 Mei 2024 itu sudah keluar KMA Nomor 450 tentang pedoman implementasi kurikulum pada RA, MI, MTS, MA dan Madrasah kejuruan itu menutup KMA Nomor 347 Tentang implementasi Kurikulum Merdeka, itu dicabut.

Baca Juga: Seleksi Kerja Ke Jepang, Disnakertrans Sumedang Tetap Fasilitasi Untuk Mengurangi Pengangguran

"Sekarang yang berlaku KMA Nomor 450 tahun 2024 yang baru keluar kemarin tanggal 2 Mei 2024," ucapnya.

Adapun KMA Nomor 450 ini belum ada sosialisasi dari Pusat yang lebih detail seperti apa? tapi KMA ini sudah keluar. "Bahwasanya secara outline tidak terlalu jauh berbeda dengan Nomor 347 tahun 2022, hanya kami memang belum menerima, bagaimana pelaksanaan dan lain-lain," tutur Suwarno.

Ia menambahkan, tinggal menunggu instruksi dari pusat, terkait sosialisasi dengan KMA Nomor 450 tahun 2024 ini. Tapi secara global sama, mungkin di PPLA saja yang sedikit berbeda.

"Nanti kita tinggal menunggu sosialisasi dari Kanwil harus seperti apa tata cara kita melaksanakan kaitan KMA Nomor 450," ujarnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ivan Warga

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X