Begitu juga saat ia menelusuri Tata Kelola Cekungan Bandung melalui platform pencari yang berbasis Artificial Intelegence (AI). "Itu sampai error, di Rebana juga hampir mirip-mirip," sambungnya.
Oleh karena itu, Yogi mempertanyakan tindak lanjut Perpres Nomor 45 Tahun 2018 kepada pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kota kabupaten. Lantaran, berdasarkan paparannya, konsep dan teori tata kelola (kelembagaan) di Cekungan Bandung sangat sederhana.
"Perpres ini dibentuk untuk cicing (didiamkan) atau bagaimana? Karena dalam paparan saya konsep dan teori kelembagaan itu mudah. Tapi dalam realitas di pemerintahan kita, itu fragmentednya cukup kuat. Kita over regulasi, over policy dan over index," katanya.
Ditambah ia adalah adalah satu pihak yang setuju degan adanya Omnibuslaw. Kenapa over regulasi, punten saya sepakat dengan yang namanya omnibuslaw, saya sangat sepakat. Saya setuju dengan negara hukum tapi konsepnya apakah hukum itu apakah harus tertulis?," tanyanya.
"Apakah kita ini negara hukum yang terlalu administratif? Kemarin jadi teman-teman pemda dan DPRD itu buat saja Perda tapi turunan Perdanya tidak pernah dipikirkan. Bahkan hampir 80% kami temukan saya kerjasama dengan teman-teman fakultas hukum, Perwalnya itu belum keluar, berarti memang dibentuk untuk cicing," pungkasnya
Sedangkan Bernardus Djonoputro mengatakan, kompleksitas penyelenggaraan urusan lintas kota/kabupaten merupakan isu utama di semua aglomerasi perkotaan besar. Aglomerasi Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
"Isu lintas kota/kabupaten antara lain penyediaan air bersih, urban transport dan mobilitas, UMK, penyediaan perumahan, dampak climate change, dan banjir," ungkap pria yang akrab disapa Bernie.
Beda dengan Rebana
Ane Carolina dari Bappeda Provinsi Jawa Barat mengatakan, skema pemerintah pusat untuk Cekungan Bandung atau Bandung raya ternyata untuk kota jasa, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
Berbeda dengan Rebana (Cirebon–Patimban–Kertajati), pemerintah menjadikan kawasan Metropolitan Cirebon tersebut sebagai kawasan investasi dengan teknologi tinggi.
"Amanat pusat untuk kawasan Bandung Raya adalah dijadikan kawasan perkotaan, pusat jasa, pariwisata, dan ekonomi kreatif. Kalau Rebana 'kan sebagai pusat investasi," ungkap Ane.
Salah satu upaya yang sudah dilaksanakan untuk untuk mewujudkan kota jasa dan ekonomi kreatif, pemerintah telah membangun Science Techno Park (STP) di wilayah Gedebage Kota Bandung.
Baca Juga: Lepas Ekspor Garmen ke Amerika Serikat, Bey Machmudin: Momentum Kebangkitan Industri Tekstil Jabar
Keberadaan STP akan berperan sebagai pusat ekosistem inovasi yang lengkap mulai dari dukungan aktivitas riset inovasi, proses pembuatan prototipe hingga tahap alih teknologi bersama startup, mitra industri, dan investor serta komunitas entrepreneur yang handal.
Artikel Terkait
Jalan Braga: Ikon Kota Bandung, Simak Sejumlah Destinasi yang Wajib Dikunjungi di Kawasan Ini
Kota Bandung Gelar Deklarasi Damai Pilkada Serentak 2024, Targetkan Angka Partisipasi Lebih Dari 90 Persen
Bulan Dana PMI Kota Bandung Tahun 2024 Dicanangkan, Berlangsung 3 Bulan, Targetkan Raih Dana Rp1,8 Miliar
Warga di Sejumlah Perempatan di Kota Bandung Khidmat '3 Menit Untuk Indonesia', Lagu Kebangsaan Dikumandangkan
Kendalikan Inflasi dan Jaga Stabilitas Pangan, Ini Langkah Strategis TPID Kota Bandung