VIEWJABAR.COM-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang mengungkapkan kepastian hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen dan berkas persyaratan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumedang periode 2024-2029 untuk Pilkada serentak 2024.
"Ada beberapa berkas persyaratan Bapaslon yang masih Belum Memenuhi Syarat (BMS)," ungkap Ketua KPU Sumedang pada Kamis 5 September 2024.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, KPU Sumedang hari ini melaksanakan penyampaian hasil penelitian administrasi calon Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2024.
"Dari hasil penelitian administrasi tersebut, ada beberapa Pasangan calon yang harus melakukan perbaikan, karena dokumen yang mereka serahkan pada saat pendaftaran, ada yang belum sesuai," katanya. Sehingga, lanjut Ogi, ada beberapa pasangan calon yang kami tetapkan, sebagian memenuhi dan ada yang belum memenuhi syarat.
Baca Juga: Luar Biasa, Antusias Pencari Kerja Hadiri Edufest Jobfair SMKN 2 Sumedang 2024
"Kami telah melakukan penelitian administrasi dari tanggal 29 Agustus sampai dengan 4 September kemarin, bahkan tidak hanya penelitian administrasi. Kami pun melakukan verifikasi faktual," tutur Ogi.
Artinya, tambah Ketua KPU Sumedang itu, dokumen-dokumen yang diserahkan kepada KPU yang dikeluarkan oleh beberapa instansi dicek keabsahannya.
"Apakah betul lembaga tersebut mengeluarkan dokumen tersebut atau tidak, sampai dengan tanggal 4 secara tahapan tanggal 5 dan 6 kami menyampaikan hasil penelitian yang telah kami lakukan kepada bakal pasangan calon dan bakal pasangan calon tersebut harus melakukan perbaikan, perbaikan sendiri dilakukan dari tanggal 6 sampai dengan tanggal 8 September," paparnya.
KPU Sumedang juga menyampaikan, dalam melengkapi atau memperbaiki syarat yang dirasa belum memenuhi syarat tersebut, harus ada percepatan. Karena memang masa perbaikan tersebut 3 hari.
Baca Juga: Pasangan Kang DS - Ali Syakieb Daftar ke KPU Diantar Guru Ngaji, Kiai, Petani dan Tukang Ojek
"Artinya tanggal 6, 7 dan 8. Akan tetapi tanggal 7 dan 8 bukan hari kerja. Jadi setidaknya bakal calon pasangan punya waktu 2 hari tanggal 5 dan 6 supaya mereka dapat memperbaiki beberapa dokumen yang harus di perbaiki," ujarnya.
Adapun perbaikan itu, lanjut Ogi, misalnya penyampaian mereka baru menyampaikan tanda bukti, artinya mereka telah membuat surat keterangan. Sedangkan lembaganya belum mengeluarkan.
"Jadi baru tanda terima saja surat keterangannya belum dikeluarkan oleh lembaga terkait begitu, misalnya Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) baru tanda terima. Bahwa yang bersangkutan telah meng-upload Tapi masih belum keluar tanda terima yang dikeluarkan oleh KPK-nya, misalnya seperti itu," ungkapnya.
Artikel Terkait
KPU Sumedang Nyatakan Persyaratan Dua Pendaftar Bakal Calon Sudah Lengkap
Pasangan Kang DS - Ali Syakieb Daftar ke KPU Diantar Guru Ngaji, Kiai, Petani dan Tukang Ojek