VIEWJABAR.COM--Tiga dari empat pimpinan definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dilantik dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Cimahi, Sabtu 21 September 2024. Ketiga pimpinan yang dilantik tersebut adalah Ketua DPRD Wahyu Widyatmoko (PKS), Wakil Ketua H. Ali Hasan (Golkar) dan H. Edi Kanedi (Demokrat).
Satu jatah pimpinan DPRD Kota Cimahi yang belum terisi nama adalah wakil ketua DPRD dari dari PDI Perjuangan. Seperti diketahui, komposisi partai peraih kursi di Kota Cimahi adalah PKS dengan 9 kursi, Golkar 7 kursi, PDI Perjuangan 7 kursi dan Demokrat 6 kursi.
“Karena hari Senin adalah waktu terakhir dari hasil evaluasi laporan harus kita sampaikan kepada Gubernur. Dan itu harus dibahas oleh Pimpinan DPRD definitif beserta AKD Banggar dan TAPD,” ucap Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko mengomentari pelantikan tersebut.
Baca Juga: Kejari Sumedang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Tipikor di Bank BRI Pamulihan
Menurut Wahyu pelantikan tiga dari empat pimpinan DPRD Kota Cimahi tidak menjadi masalah. Hal ini karena sifat pimpinan DPRD adalah kolektif kolegial.
"Andai kata, ketuanya pun belum dilantik, wakilnya bisa langsung bekerja," tandas Wahyu.
Setelah pelantikan ketiga pimpinan DPRD Kota Cimahi, ada beberapa agenda kerja yang harus diselesaikan, seperti rapat pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan juga Rapat Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga: Kejari Sumedang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Tipikor di Bank BRI Pamulihan
“Setelah pelantikan pimpinan definitif ini, tentunya ada program-program wajib yang harus kita lakukan. Salah satunya kita harus segera membahas hasil evaluasi APBD 2024,” ujar Wahyu Widyatmoko.
Terkait kekurangan satu orang sebagai wakil ketua DPRD, menurut Wahyu, pihaknya masih menunggu dari PDI Perjuangan yang belum mengajukan nama calon pimpinan definitifnya. Setelah muncul nama maka dilakukan pelantikan susulan.
Wahyu menegaskan, bahwa pelantikan yang tidak seluruh pimpinan DPRD Kota Cimahi adalah sah dan aturan memperbolehkan jika sampai pada tahap membahas atau bahkan menetapkan kebijakan anggaran.*
Artikel Terkait
Sekda Sumedang Bacakan Sambutan Mendagri Dalam Rapat Paripurna Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji DPRD
Alat Kelengkapan Dewan DPRD Sumedang Masih Terus Digodok