Kejari Sumedang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Tipikor di Bank BRI Pamulihan

photo author
Iwan Setiawan, View Jabar
- Sabtu, 21 September 2024 | 07:52 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang didampingi Kasi Pidsus Sumedang menyampaikan penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) BRI Unit Pamulihan di Kantor Kejari Sumedang pada Jumat 20 September 2024 (Iwan Setiawan/ ViewJabar.com)
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang didampingi Kasi Pidsus Sumedang menyampaikan penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) BRI Unit Pamulihan di Kantor Kejari Sumedang pada Jumat 20 September 2024 (Iwan Setiawan/ ViewJabar.com)

VIEWJABAR.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pamulihan Kabupaten Sumedang pada 2020-2021.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama di Kantor Kejari Sumedang, dalam konferensi Pers pada Jumat 20 September 2024.

Bank BRI yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Unit Pamulihan itu, diduga melakukan pencairan dana nasabah pada tahun 2020-2021.

“Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sumedang menyampaikan penetapan tersangka dan sekaligus langsung melakukan penahanan pada malam hari ini,” ujar Kajari Sumedang, Adi Purnama.

Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Lahan Tol Cisumdawu Resmi Ditahan dan Siap Ditindaklanjuti Kejari Sumedang

Disampaikan Kajari Sumedang, kedua tersangka, AANS yang bertugas sebagai Teller dan WTW adalah Kepala unit BRI Pamulihan saat itu, dijerat dengan pasal 8 junto pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 55 dan 56 KUHP.

"Selain AANS dan WTW, penyidik juga menetapkan tersangka kepada RTS, yang sejatinya tidak memiliki hubungan struktural dengan BRI," katanya.

RTS ini, menurut Kajari, diduga ikut membantu dalam aksi yang menyebabkan kerugian negara. “Kepada RTS ini, kami sangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 55 dan 56 KUHP. Peran tersangka RTS adalah membantu dan mempermudah eksekusi di lapangan, yang mengakibatkan kerugian bagi negara,” ucap Adi.

Kajari Sumedang itu menuturkan, kerugian negara dari tindakan ketiga tersangka, mencapai Rp 700 juta. Dana tersebut berasal dari nasabah yang diduga dicairkan secara melawan hukum.

Baca Juga: Kejari Sumedang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Berkekuatan Hukum (Inkracht)

“Jumlah nominal tersebut, sementara ini nasabah yang menjadi korban ada 11 orang,” jelas Adi.

Kajari Sumedang mengatakan, salah satu tersangka, AANS, telah ditangkap oleh tim penyidik di Kota Palu, Sulawesi Tengah, setelah beberapa kali mangkir dari panggilan.

“AANS ini sudah dilakukan penjemputan yang dilakukan satu minggu yang lalu, pada hari Jumat (13 September 2024) oleh tim penyidik dikarenakan dilakukan pemanggilan berulang kali secara patut, sebagaimana di dalam KUHAP. Tapi yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan dari penyidik," paparnya.

Dan hari ini, lanjut Adi, dua orang ini yang menyusul ditetapkan tersangka dan akan dilakukan penahanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ivan Warga

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X