Baca Juga: Kejari Garut akan Periksa Kembali Unsur Pimpinan DPRD
"Adapun modus operandi yang digunakan para tersangka belum bisa diungkap secara rinci karena masih dalam proses penyidikan," ujar Kajari.
Kejari Sumedang masih mendalami modusnya, jadi belum bisa disampaikan ke publik. "Namun, perbuatan mereka jelas melawan hukum, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama,” tegas Adi.
Adi menerangkan, pihak Kejari terus bekerja sama dengan tim legal BRI, untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Kami bekerjasama dengan pihak BRI untuk mengungkap kasus ini secara maraton, kepada ketiga tersangka akan ditahan di Lapas kelas IIB Sumedang” tutupnya.
Baca Juga: Terlibat Korupsi Revitalisasi Pasar di Majalengka, Pj Bupati Bandung Barat Ditetapkan Tersangka
Adi juga menyebut, langkah cepat Kejaksaan Negeri Sumedang ini dilakukan dalam upaya mencegah tersangka lainnya yang melarikan diri ke luar kota, seperti tersangka AANS.***
Artikel Terkait
Terlibat Korupsi Revitalisasi Pasar di Majalengka, Pj Bupati Bandung Barat Ditetapkan Tersangka
Tersangka Kasus Korupsi Lahan Tol Cisumdawu Resmi Ditahan dan Siap Ditindaklanjuti Kejari Sumedang