Kejari Sumedang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Tipikor di Bank BRI Pamulihan

photo author
Iwan Setiawan, View Jabar
- Sabtu, 21 September 2024 | 07:52 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang didampingi Kasi Pidsus Sumedang menyampaikan penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) BRI Unit Pamulihan di Kantor Kejari Sumedang pada Jumat 20 September 2024 (Iwan Setiawan/ ViewJabar.com)
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang didampingi Kasi Pidsus Sumedang menyampaikan penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) BRI Unit Pamulihan di Kantor Kejari Sumedang pada Jumat 20 September 2024 (Iwan Setiawan/ ViewJabar.com)

Baca Juga: Kejari Garut akan Periksa Kembali Unsur Pimpinan DPRD

"Adapun modus operandi yang digunakan para tersangka belum bisa diungkap secara rinci karena masih dalam proses penyidikan," ujar Kajari.

Kejari Sumedang masih mendalami modusnya, jadi belum bisa disampaikan ke publik. "Namun, perbuatan mereka jelas melawan hukum, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama,” tegas Adi.

Adi menerangkan, pihak Kejari terus bekerja sama dengan tim legal BRI, untuk mengusut tuntas kasus ini. 

“Kami bekerjasama dengan pihak BRI untuk mengungkap kasus ini secara maraton, kepada ketiga tersangka akan ditahan di Lapas kelas IIB Sumedang” tutupnya.

Baca Juga: Terlibat Korupsi Revitalisasi Pasar di Majalengka, Pj Bupati Bandung Barat Ditetapkan Tersangka

Adi juga menyebut, langkah cepat Kejaksaan Negeri Sumedang ini dilakukan dalam upaya mencegah tersangka lainnya yang melarikan diri ke luar kota, seperti tersangka AANS.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ivan Warga

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X