Baca Juga: KPU Sumedang Gelar Deklarasi Kampanye Damai dan Gaungkan Tagline Pilkada Madangan
Lebih lanjut, Iyan menjelaskan bahwa apabila ada calon yang diundang dalam suatu kegiatan, harus dipastikan bahwa kegiatan tersebut bukan kampanye.
"Jika itu adalah kegiatan khusus yang melibatkan Paslon, ada mekanisme yang harus ditempuh, termasuk pemberitahuan kepada pihak Polres dan memberikan tembusan kepada KPU dan Bawaslu," ungkapnya.
Artinya, lanjut Iyan, masyarakat yang akan mengundang Paslon dalam satu event, tidak dilarang selama memenuhi koridor-koridor yang diperkenankan dalam kampanye.
"Begitu pula jika ditemukan bagi-bagi hadiah, kembali pada kapasitasnya. Jika hanya menyerahkan dari panitia, itu boleh saja, tetapi tidak boleh jika dari Timses ataupun Paslon itu sendiri," katanya.***
Artikel Terkait
Empat Paslon Pilkada Sumedang Berkomitmen Jaga Warisan Kondusivitas Kontestasi
Panwascam Tanjungsari Sumedang Sosialisasikan Mekanisme Kampanye Pilkada Serentak 2024