Musim Kampanye Pilkada Serentak 2024 Masyarakat Boleh Undang Paslon, Asal Perhatikan Aturan Ini

photo author
Iwan Setiawan, View Jabar
- Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:31 WIB
Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumedang, Iyan Sopian (Kiri) dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang, Luli Rusli  saat menanggapi masa kampanye Pilkada serentak 2024 (Iwan Setiawan/ViewJabar.com)
Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumedang, Iyan Sopian (Kiri) dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang, Luli Rusli saat menanggapi masa kampanye Pilkada serentak 2024 (Iwan Setiawan/ViewJabar.com)

Baca Juga: KPU Sumedang Gelar Deklarasi Kampanye Damai dan Gaungkan Tagline Pilkada Madangan

Lebih lanjut, Iyan menjelaskan bahwa apabila ada calon yang diundang dalam suatu kegiatan, harus dipastikan bahwa kegiatan tersebut bukan kampanye. 

"Jika itu adalah kegiatan khusus yang melibatkan Paslon, ada mekanisme yang harus ditempuh, termasuk pemberitahuan kepada pihak Polres dan memberikan tembusan kepada KPU dan Bawaslu," ungkapnya.

Artinya, lanjut Iyan, masyarakat yang akan mengundang Paslon dalam satu event, tidak dilarang selama memenuhi koridor-koridor yang diperkenankan dalam kampanye.

"Begitu pula jika ditemukan bagi-bagi hadiah, kembali pada kapasitasnya. Jika hanya menyerahkan dari panitia, itu boleh saja, tetapi tidak boleh jika dari Timses ataupun Paslon itu sendiri," katanya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aam Permana S

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X