Musim Kampanye Pilkada Serentak 2024 Masyarakat Boleh Undang Paslon, Asal Perhatikan Aturan Ini

photo author
Iwan Setiawan, View Jabar
- Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:31 WIB
Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumedang, Iyan Sopian (Kiri) dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang, Luli Rusli  saat menanggapi masa kampanye Pilkada serentak 2024 (Iwan Setiawan/ViewJabar.com)
Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumedang, Iyan Sopian (Kiri) dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang, Luli Rusli saat menanggapi masa kampanye Pilkada serentak 2024 (Iwan Setiawan/ViewJabar.com)

VIEWJABAR.COM--Masa kampanye Pasangan Calon (Paslon) untuk Pilkada serentak 2024 telah bergulir sejak 25 September 2024 lalu, hingga 23 November 2024 nanti.

Sejumlah indikasi pelanggaran muncul kepermukaan, baik dalam pelaksanaan yang dilakukan Paslon maupun oleh Tim Sukses (Timses) selama masa kampanye yang sedang berlangsung.

Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Sumedang, Luli Rusly menjelaskan beberapa hal yang sering terjadi potensi pelanggaran dan permasalahan kegiatan umum yang dihadiri oleh Paslon Pilkada serentak 2024 (Pilgub Jabar dan Pilbup Sumedang).

"Perlu diketahui bahwa saat ini momennya kampanye, oleh karena itu diperbolehkan melakukan kampanye dengan catatan menghindari tempat-tempat yang dilarang," ungkap Luli pada Jumat 11 Oktober 2024.

Baca Juga: Panwascam Tanjungsari Sumedang Sosialisasikan Mekanisme Kampanye Pilkada Serentak 2024

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang itu menuturkan, Paslon maupun Timses harus tahu sejumlah larangan termasuk tempat umum dan titik pemasangan, serta pemberian Alat Peraga Kampanye (APK) yang jika dinominalkan tak lebih dari Rp. 100ribu.

"Tempat-tempat yang tidak boleh adalah Bangunan Pemerintah, Sekolah, Sarana Ibadah dan Alun-alun," katanya.

Saat ditanya perihal acara komunitas dan hajatan masyarakat yang mengundang Paslon dalam suatu acara atau event dimasa kampanye saat ini.

"Setiap orang boleh mengundang Paslon dalam suatu event, namun perlu diperhatikan beberapa hal yang dipandang akan menimbulkan potensi pelanggaran," ujarnya.

Baca Juga: Pinjol dan Judol Tantangan Terbesar Yang Menganggu Stabilitas Masyarakat

Salah satunya, lanjut Luli, memperhatikan situasi yang memungkinkan Paslon untuk melakukan kampanye, contohnya di lingkungan ASN, Kepala Desa dan Aparatur Desa itu tidak boleh.

"Kemudian, terkait pemberian doorprize oleh Paslon itu diperbolehkan. Tetapi harus ada sifatnya perlombaan atau yang dilombakan," jelasnya.

Begitupun, tambah Luli, memberikan pakaian yang nominalnya tidak lebih dari Rp. 100 ribu, sebagai alat bahan kampanye.

Sementara itu, Iyan Sopian, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sumedang, menjelaskan bahwa meskipun tahapan kampanye telah dimulai, masyarakat tetap diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan lain. Kegiatan kampanye ini tidak melarang masyarakat melaksanakan kegiatan lain, asalkan tidak mengandung unsur kampanye.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aam Permana S

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X