Polres Majalengka Tetapkan Anak di Bawah Umur Tersangka Kekerasan, Polisi : Pelaku Mengakui Gunakan Alat Suntik

photo author
Aam Permana S, View Jabar
- Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:03 WIB
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito (Ist)
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito (Ist)

VIEWJABAR.COM - Polres Majalengka menuntaskan penyelidikan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 4 tahun di Kabupaten Majalengka. Seorang anak di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang kuat.

“Polres Majalengka telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” kata AKP Tito.

Menurut AKP Tito, tersangka telah diperiksa secara seksama, dan mengakui segala perbuatannta.

Baca Juga: PJ Bupati Garut Hadiri Fun Walk HUT ke-69 Polantas, Ucapannya Membuat Polisi Senang

“Tersangka mengakui bahwa dia melakukan kekerasan seksual menggunakan alat suntik mainan,” ungkap AKP Tito.

Bukan hanya itu. Kata AKP Tito, hasil visum juga mendukung pengakuan tersangka.

“Hasil visum menunjukkan adanya luka pada korban yang disebabkan oleh benda tumpul,” tambah AKP Tito.

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Jatinangor Sumedang Terpaksa Ditembak Polisi Karena Melawan

Meskipun tersangka telah ditetapkan, polisi tidak menahannya karena usianya yang masih di bawah umur.

“Polres Majalengka akan menangani kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku, melibatkan psikolog dan Unit PPA dalam prosesnya,” jelas AKP Tito.

Kasus ini mendapat perhatian publik setelah diangkat oleh pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea.

Tim Hotman Paris 911, yang menjadi kuasa hukum korban, terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak penegakan hukum yang adil.

Baca Juga: Pemkab Bogor Laksanakan Program Pangan Murah untuk Atasi Inflasi dan Stabilkan Harga

“Kami sangat lega bahwa pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ini menunjukkan bahwa Polres Majalengka telah bekerja keras untuk mengungkap kasus ini,” kata Dea Saskia, anggota tim Hotman Paris 911.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aam Permana S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X