Jika Terpilih Jadi Walikota Bandung, Dandan Ingin Wujudkan Perda Pesantren

photo author
Edi Kusman, View Jabar
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:43 WIB
Calon Wali Kota Bandung dari PDI Perjuangan Dandan Riza Wardana
Calon Wali Kota Bandung dari PDI Perjuangan Dandan Riza Wardana

VIEWJABAR.COM - Menjadi orang nomor 1 di Kota Bandung, sungguh ironis jika tak memiliki tekad untuk membuat regulasi yang melindungi pesantren.

Atas dasar itu pula di momentum  peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 22 Oktober 2024, Calon Walikota Bandung dari PDI Perjuangan Dandan Riza Wardana menegaskan keberpihakannya kepada santri. Bentuknya adalah bertekad akan realisasi Peraturan Daerah (Perda) Pesantren jika kelak memimpin Kota Bandung 2025  - 2030.

"Saya bertekad ingin merealisasikan pembentukan Perda Pesantren  kalau jadi Walikota Bandung," tuturnya, Selasa 22 Oktober 2024.

Cawalkot nomor urut 1 itu melanjutkan, hadirnya Perda Pesantren itu bakal menjadi payung hukum sejumlah kebijakan yang pro terhadap para santri maupun guru ngaji. Misalnya untuk merealisasikan sejumlah insentif bagi para santri. "Tentu kami ingin dukung dan bantu para santri," paparnya.

Baca Juga: Bimtek Pemungutan Suara, Tungra dan Penerapan 'Sirekap' Digelar KPU Sumedang

Baca Juga: Tokoh Budaya Sesalkan Penggunaan Wayang Golek untuk Menciptakan Kegaduhan di Purwakarta

Menurut Dandan, santri adalah anak bangsa yang luar biasa. Kontribusi dan perannya cukup penting dalam pembangunan bangsa maupun daerah. "Santri adalah anak bangsa yang harus diperhatikan. Mereka juga perlu diajak berkontribusi dalam membangun daerah," imbuhnya.

Ditegaskan Dandan, keberpihakan dirinya terhadap misi agama tercermin dalam misinya sebagai calon walikota dalam program Kota Bandung yang Agamis. Ia ingin mewujudkan masyarakat kota Bandung yang religius dan toleran, menghargai keberagaman dan memiliki karakter kesholehan sosial.

"Melalui misinya itu Dandan berharap dapat memberikan perlindungan dan jaminan serta memastikan seluruh masyarakat kota Bandung  mendapat kualitas hidup yang lebih baik karena kebebasan dalam menjalankan ibadah keagamaannya tercukupi," pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aam Permana S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X