VIEWJABAR -Penunggak pajak di Kota Bandung tidak bisa lagi bersantai, mereka harus siap bila dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Bandung. Hal ini karena Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung guna melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung untuk mengejar para penunggak pajak agar segera menyelesaikan kewajibannya membayar pajak.
Atas inovasi Bapenda itu anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Rieke Suryaningsih menilai sebaiknya kerjasama itu dibangun apabila solusi penyelesaian penunggak pajak sudah menemui jalan buntu
"Penggunaan jaksa sebaiknya menjadi alternatif terakhir. Sepertinya, menurut saya masih ada langkah lain yang lebih komprehensif," tutur politisi PDI Perjuangan ini, di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa 29 Oktober 2024.
Baca Juga: Kejari Bandung Cabut Kekuasaan Orang Tua yang Prilaku Buruk Terhadap Anak
Untuk diketahui sebelumnya Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung telah memberikan kuasa khusus kepada Kejari Kota Bandung dalam menyelesaikan permasalahan tunggakan PBB untuk 20 wajib pajak.
Langkah itu diambil karena para penunggak pajak hingga tenggat waktu yang ditentukan belum juga menyelesaikan kewajibannya. Kepada wajib pajak tersebut sebelumnya telah diberikan surat teguran oleh Bapenda maupun surat imbauan kejaksaan, akan tetapi masih juga belum melakukan pembayaran. Sehingga langkah penagihannya diserahkan kepada Kejari Kota Bandung, sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Bandung dengan Kejari Kota Bandung.
Baca Juga: Investasi Lampaui Target, Pemkot Bandung Berikan Hak Insentif
"Kami membuat langkah tegas dengan Tim Jaksa Pengacara Negara mengundang beberapa wajib pajak untuk kemudian dibuatkan berita acara. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan realisasi pendapatan serta menumbuhkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak daerah," tulis keterangan resmi Bapenda Kota Bandung.*
Artikel Terkait
Bey Machmudin Sampaikan Ranperda APBD Jabar Tahun 2025, Berikut Penjelasannya
Kejari Bandung Cabut Kekuasaan Orang Tua yang Prilaku Buruk Terhadap Anak