Kejari Bandung Cabut Kekuasaan Orang Tua yang Prilaku Buruk Terhadap Anak

photo author
Edi Kusman, View Jabar
- Senin, 28 Oktober 2024 | 19:49 WIB
Kejari Bandung Gugat Orang Tua Berprilaku Buruk
Kejari Bandung Gugat Orang Tua Berprilaku Buruk

VIEWJABAR.COM - Terkait kasus prilaku orang tua yang buruk terhadap anaknya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengajukan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua ke Pengadilan Agama Kota Bandung. 

Gugatan dilayangkan pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 terhadap seorang ayah berinisial RH atas anak kandungnya yang berusia 14 tahun. 

Gugatan pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anaknya itu diajukan oleh Tumpal H. Sitompul, Rizki Budi Wibawa, Nurul Annisa, Pearlin Relianta Puspita Sari Sofyan dan Adhityo Prihambodo selaku JPN Kejari Kota Bandung.

Baca Juga: Astaghfirullah, Jaksa Wanita dan Pengacara Digerebek di Kamar Hotel, Salah Satunya Kepergok Tak Bercelana

Pencabutan kekuasaan orang tua tersebut diajukan dengan dalil, tergugat RH telah berkelakuan buruk dengan terbukti bersalah, mendasarkan pada putusan pengadilan karena melakukan ancaman kekerasan dan memaksa anak kandungnya untuk melakukan persetubuhan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga pemerintah melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan fungsi untuk memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan Negara atau Pemerintah, serta hak-hak keperdataan masyarakat, khususnya hak-hak anak, sebagaimana diatur Pasal 319a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 49 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Baca Juga: Tokoh Budaya Sesalkan Penggunaan Wayang Golek untuk Menciptakan Kegaduhan di Purwakarta

Selain itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Bandung, Tumpal H. Sitompul, menjelaskan, pengajuan pencabutan kekuasaan orang tua tersebut merupakan bentuk kontribusi Kantor Pengacara Negara Kejari Kota Bandung.

Khususnya, dalam upaya mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak, serta memberikan efek deteren bagi orang tua yang lain untuk tidak berkelakuan buruk dan senantiasa menjalankan kewajibannya sebagai orang tua dengan baik.

Adapun dalam gugatan ini, JPN Kejari Kota Bandung juga meminta kepada majelis hakim agar tergugat masih tetap berkewajiban untuk menafkahi atau memberi biaya pemeliharaan kepada anak kandungnya tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aam Permana S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X