Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah, Ini Permintaan PN Bandung Kepada Polda Jabar Dalam Putusan Sidang Praperadilan

photo author
Ivan Warga, View Jabar
- Senin, 8 Juli 2024 | 15:24 WIB
Ilustrasi palu pengadilan.* Status tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah. (Racool_studio/freepik)
Ilustrasi palu pengadilan.* Status tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah. (Racool_studio/freepik)

VIEWJABAR.COM - Penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan akhirnya dinyatakan tidak sah, terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky yang terjadi pada tahun 2016 silam.

Hal itu setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 8 Juli 2024, seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Resep Ayam Geprek Sambal Korek untuk Ide Jualan, Simple Bikinnya, Gampang Jualnya

Dalam sidang itu, Eman menjelaskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar, tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," tuturnya.

Atas permohonan tersebut, menurut Eman, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.

Baca Juga: Kementerian Desa PDTT Belum Lama Ini Menggelar Bimtek Desa Inklusif dan Akuntabilitas Sosial di Garut, Apa Itu?

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," ujarnya.

Praperadilan

PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.

Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi pada Senin 1 Juli 2024. Satu hari setelahnya jawaban Polda Jabar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.

Baca Juga: Truk Kontainer Mengawali Kedatangan Jamaah Haji Kloter 31 Garut, 438 Orang Pulang dengan Selamat!

Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu 3 Juli 2024 dan Kamis 5 Juli 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ivan Warga

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X