Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan 5 saksi dalam sidang praperadilan, 4 saksi fakta dan 1 saksi ahli. Sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.
Dengan putusan Hakim Eman itu, maka penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.***
Artikel Terkait
Pulo Majeti di Kota Banjar, Jawa Barat, Benarkah Bekas Kerajaan Onom dan Didirikan Prabu Siliwangi?
Raffi Ahmad Dukung Dadang Supriatna Jadi Bupati Bandung Dua Periode, Disampaikan Saat Bersilaturahmi ke Soreang
Warning untuk Kepala Desa dan Perangkat, Jangan Mengelola atau Jadi Penerima Manfaat Program Ketahanan Pangan, Ini Regulasinya!