Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah, Ini Permintaan PN Bandung Kepada Polda Jabar Dalam Putusan Sidang Praperadilan

photo author
Ivan Warga, View Jabar
- Senin, 8 Juli 2024 | 15:24 WIB
Ilustrasi palu pengadilan.* Status tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah. (Racool_studio/freepik)
Ilustrasi palu pengadilan.* Status tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah. (Racool_studio/freepik)

Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan 5 saksi dalam sidang praperadilan, 4 saksi fakta dan 1 saksi ahli. Sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.

Dengan putusan Hakim Eman itu, maka penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ivan Warga

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X