AMR menilai, hal itu tidak memiliki dasar yang kuat lantaran saat peristiwa terjadi, dirinya sedang sakit dan tidak mengetahui aktivitas para santri.
"Saya berharap pihak kepolisian meninjau kembali alasan saya dijadikan tersangka karena menurut saya sangat tidak masuk akal," ungkapnya.
AMR lantas menyatakan, seluruh proses hukum, termasuk pengajuan praperadilan, telah diserahkan kepada tim kuasa hukum dari LBH Nahdlatul Wathan (LBH NW).
AMR Ajukan Praperadilan
Secara terpisah, kuasa hukum AMR, Muhammad Ikhwan berharap penyidik mengkaji kembali penetapan tersangka dan membatalkan status tersebut apabila tidak ditemukan dasar hukum yang cukup.
"Kami memastikan akan segera mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik," kata Ikhwan dalam keterangannya, pada Jumat, 10 Juli 2026.
Kuasa hukum AMR itu menyebut, pihaknya tidak melihat adanya unsur kesengajaan AMR hingga peristiwa yang mengakibatkan seorang santri meninggal dunia.
"Bahkan menurut kami tidak ada unsur kesalahan yang dapat dibebankan kepada klien kami," terang Ikhwan.
"Melainkan peristiwa ini adalah musibah yang tidak diinginkan oleh siapa pun," tandasnya.***
Artikel Terkait
Siapa Yuenchi Arwindi? Sosok yang Namanya Dikaitkan dengan Kasus Febrie Adriansyah