News

Status Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah, Ini Permintaan PN Bandung Kepada Polda Jabar Dalam Putusan Sidang Praperadilan

Senin, 8 Juli 2024 | 15:24 WIB
Ilustrasi palu pengadilan.* Status tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah. (Racool_studio/freepik)

Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan 5 saksi dalam sidang praperadilan, 4 saksi fakta dan 1 saksi ahli. Sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.

Dengan putusan Hakim Eman itu, maka penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.***

Halaman:

Tags

Terkini