Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan 5 saksi dalam sidang praperadilan, 4 saksi fakta dan 1 saksi ahli. Sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.
Dengan putusan Hakim Eman itu, maka penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.***