News

KPU Sumedang Siap Terima Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mulai Besok, Ini Syaratnya

Senin, 26 Agustus 2024 | 14:20 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sumedang, Iyan Sopian. (Iwan Setiawan/ViewJabar.com)

Baca Juga: Panwaslu Tanjungsari Sumedang Ajak KPM Awasi Pilkada 2024 Dalam Forum Warga Pengawasan Partisipatif

Adapun, lanjut Iyan, 6 Partai Politik itu di antaranya PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, PKS dan PPP. Dan, keenam Partai Politik itu bisa mengusung partai Pasangan calon bupatinya sendiri atau bisa berkoalisi juga.

"Sedangkan selain dari 6 partai politik itu, partai politik lain harus berkoalisi dengan partai lainnya, supaya minimal suaranya ketika digabungkan menghasilkan angka 54.363," tutup Iyan.***

Halaman:

Tags

Terkini