KPU Sumedang Siap Terima Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mulai Besok, Ini Syaratnya

photo author
Iwan Setiawan, View Jabar
- Senin, 26 Agustus 2024 | 14:20 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sumedang, Iyan Sopian. (Iwan Setiawan/ViewJabar.com)
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sumedang, Iyan Sopian. (Iwan Setiawan/ViewJabar.com)

Baca Juga: Panwaslu Tanjungsari Sumedang Ajak KPM Awasi Pilkada 2024 Dalam Forum Warga Pengawasan Partisipatif

Adapun, lanjut Iyan, 6 Partai Politik itu di antaranya PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, PKS dan PPP. Dan, keenam Partai Politik itu bisa mengusung partai Pasangan calon bupatinya sendiri atau bisa berkoalisi juga.

"Sedangkan selain dari 6 partai politik itu, partai politik lain harus berkoalisi dengan partai lainnya, supaya minimal suaranya ketika digabungkan menghasilkan angka 54.363," tutup Iyan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ivan Warga

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X