VIEWJABAR.COM - Sejumlah persiapan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang untuk menerima pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumedang 2024.
Tampak persiapan yang dilakukan KPU Sumedang, berderet tenda-tenda putih di halaman KPU Kabupaten Sumedang pada Senin 26 Agustus 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sumedang, Iyan Sopian mengatakan, hal itu sesuai dengan tahapan KPU Kabupaten Sumedang.
"Ini sebagai persiapan kami yang akan menerima pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang," ujarnya.
Dikatakan Iyan, tahapan untuk pengumuman sudah dimulai sejak kemarin 24 Agustus sampai dengan hari ini 26 Agustus 2024. Menurutnya, pihak KPU Sumedang sudah mengumumkannya baik di media massa dan juga media sosial yang ada di KPU Sumedang.
"Nah, untuk pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang ini dimulai dari tanggal 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2004," katanya.
Adapun, lanjut Iyan, untuk tanggal 27 dan tanggal 28 Agustus ini, pendaftaran dimulai dari jam 08.00 WIB sampai jam 16.00 WIB dan untuk hari terakhir tanggal 29 Agustus ini pendaftaran dimulai dari jam 08.00 sampai jam 23.59 WIB.
"KPU Kabupaten Sumedang sudah mengumumkan untuk pendaftarannya, yang jelas syarat minimal partai politik bisa mendaftar pasangan calonnya, baik berkoalisi ataupun, kalau yang sudah memenuhi syarat ini bisa mendaftarkan sendiri dan ini sesuai dengan kemarin pada putusan MK dan diturunkan dengan surat dari KPU RI," tuturnya.
KPU Kabupaten Sumedang menegaskan, karena DPT-nya di antara 500.000 sampai 1 juta, jadi penerimaan Bupati dan Wakil Bupati dari partai politik ini, mengacu kepada putusan MK dan surat PKPU RI.
"Ini termasuk tadi malam ada perubahan dari PKPU yang terbaru yaitu pendaftarannya 7,5% dari seluruh suara sah hasil pemilu DPRD Kabupaten Sumedang 2024, angkanya 7,5% ini minimal suara partai politik yang hasil pemilu kemarin yang suaranya minimal 54.363 suara," katanya.
Melihat dari hasil Pemilu tahun 2004 di Sumedang, tambah Iyan, untuk suara hasil pemilu yang di atas 54.363 ini ada 6 partai politik. Jadi 6 Partai politik ini bisa mengusung calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati sendiri atau bisa berkoalisi.
"Tapi selain partai politik itu harus berkoalisi, supaya suara minimalnya yang untuk syarat di daftarkan menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang nya sejumlah 54.363," ungkapnya.
Artikel Terkait
KPU Sumedang Sosialisasikan Persyaratan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Termasuk Penyampaian RPJPD Sumedang
Kota Bandung Gelar Deklarasi Damai Pilkada Serentak 2024, Targetkan Angka Partisipasi Lebih Dari 90 Persen