News

Dua Kali Tersandung KPK, Ajay Menghirup Udara Kebebasan

Rabu, 2 Oktober 2024 | 21:57 WIB
lapas sukamiskin, mantan wali kota Cimahi Ajay M Priatna mendapatkan pembebasan bersyarat dan keluar dari lapas sukamiskin.

Atas vonis tersebut, Ajay sempat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Namun justru di tingkat banding, hukuman Ajay diperberat menjadi 5 tahun.

Ajay kembali melakukan usaha dengan mengajukan kasasi. Di tingkay kasasi, hukumannya kembali dikurangi menjadi 4 tahun kurungan penjara dan menjalani bebas pada Rabu 2 Oktober 2024.

Ajay sebelumnya juga sempat berurusan dengan KPK ketika masih menjabat sebagai Wali Kota Cimahi setelah tertangkap tangan dalam kasus gratifikasi perizinan RS Kasih Bunda Cimahi pada November 2020.*

Halaman:

Tags

Terkini