VIEWJABAR.COM—Setelah dua kali tersandung KPK, mantan Wali Kota Cimahi Ajay Mochamad Priatna resmi menghirup udara kebebasan setelah dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin, Rabu 2 Oktober 2024 pagi.
Ajay yang merupakan Eks Wali Kota Cimahi ketiga yang tersandung KPK mendapatkan pembebasan bersyarat dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
"Saya ucapkan puji syukur kepada Allah SWT karena hari ini saya bebas dari sudah berapa lama waktu saya di “pesantren”. Ini adalah pengalaman berharga buat saya," ujar Ajay setelah keluar dari Lapas Sukamiskin.
Baca Juga: Pelantikan KNPI Kabupaten Sumedang Menunggu Bupati Sumedang Terpilih
Ajay meninggalkan Sukamiskin didampingi kuasa hukum serta simpatisan. Ia bersyukur dan menjadikan pengalaman penting dalam hidupnya.
Ajay berharap momen pahit tersebut menjadi yang terakhir kali. Ia pun mengaku tidak pernah mengetahui detail terkait kasus yang menjeratnya.
Lebih jauh Ajay mengaku akan fokus membenahi bisnis yang dia jalani sebelum menjadi Wali Kota Cimahi. "Saya dulunya sebelum jadi wali kota saya pengusaha, saya beresin-beresin usaha saya, menenangkan diri dan mencoba hal baik ke depan," terang Ajay
Baca Juga: Pemkot Bandung Akan Pasangi Barcode di Pohon Penghijauan, Ini Tujuannya
Harus tetap Lapor
Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo membenarkan bahwa Ajay M Priatna telah bebas bersyarat sekitar pukul 09.30 WIB, Rabu 2 Oktober 2024.
"Beliau PB (Pembebasan Bersyarat) hari ini," ucap Wachid. Namun menurut Wachid, Ajay masih harus melapor ke Bapas dan Kejari Kota Bandung.
Wachid mengatakan Ajay bisa keluar dari Lapas Sukamiskin karena Ajay telah mengikuti program asimilasi dan memenuhi syarat untuk diberikan pembebasan bersyarat.
Baca Juga: Pinjol dan Judol Tantangan Terbesar Yang Menganggu Stabilitas Masyarakat
Ajay pada kasus terakhir divonis bersalah karena melakukan suap dan gratifikasi terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 507 juta terkait penyidikan satu perekara. Majelis hakim lalu memutus Ajay dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Kementerian Pertanian, KPK Resmi Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Tersangka
Ketua DPRD Kota Bandung Mengaku Prihatin, Tiga Rekannya Ditahan KPK