Atas vonis tersebut, Ajay sempat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Namun justru di tingkat banding, hukuman Ajay diperberat menjadi 5 tahun.
Ajay kembali melakukan usaha dengan mengajukan kasasi. Di tingkay kasasi, hukumannya kembali dikurangi menjadi 4 tahun kurungan penjara dan menjalani bebas pada Rabu 2 Oktober 2024.
Ajay sebelumnya juga sempat berurusan dengan KPK ketika masih menjabat sebagai Wali Kota Cimahi setelah tertangkap tangan dalam kasus gratifikasi perizinan RS Kasih Bunda Cimahi pada November 2020.*
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Kementerian Pertanian, KPK Resmi Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Tersangka
Ketua DPRD Kota Bandung Mengaku Prihatin, Tiga Rekannya Ditahan KPK