“Misalnya radius dari tempat pendidikan, reklame harus jelas jenis dan ukuran, tak boleh juga promosikan rokok bentuk selebaran,” tuturnya.
Baca Juga: Legislator Sebut Perusahaan Swasta yang Ciptakan Lingkungan Kerja Inklusif Terapkan Regulasi
Iman mengingatkan pada praktiknya selama ini hampir semua tempat bisnis dan tempat hiburan selalu ada iklan rokok. Sehingga mereka bisa dipastikan akan terdampak bila ketentuan larangan pemasangan iklan rokok itu diterapkan.*