“Berbekal penanganan pada penyusunan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS), kami melakukannya sesuai aturan perundangan sehingga diharapkan bisa meminimalisir munculnya potensi sengketa,” ujarnya.
Setelah ditetapkan dan diserahkanya DCT, pihaknya akan melaksanakan sosialisasi kepada seluruh parpol berkaitan dengan persiapan kampanye.
Dalam masa pra-kampanye, KPU akan mensosialisasikan aturan main dan tata tertib yang harus dipatuhi oleh seluruh kontestan pileg DPRD Jawa Barat.
Penyerahan nama-nama tim kampanye sudah harus diserahkan kepada KPU, paling lambat tiga hari sebelum dimulainya tahapan kampanye. Oleh karena itu, parpol juga diimbau agar mempersiapkan tim kampanye.
“Selama masa kampanye kami titip, untuk melakukan pendidikan politik yang mencerahkan dengan tidak menyebarkan informasi hoax, isu SARA dan politik uang, adu domba, fitnah dan materi yang dilarang oleh aturan yang ada," tegasnya.
"Apabila dalam pelaksanaan kampanye ditemukan ada caleg maupun parpol yang melakukan pelanggaran, akan menjalani proses di Bawaslu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Pakar Genetika Ekologi IPB University, Di India Kerbau Yuvraj Lebih Populer Dibanding Artis Bollywood
Jika Merasa Kurang Tidur, Waspada Penyakit Yang Satu Ini, Dimensia Sudah Menanti