Anggota DPRD Jabar, Ali Rasyid Sosialisasikan Perda Kepada Masyarakat Tasikmalaya

photo author
Silmi Kaffatan, View Jabar
- Minggu, 26 Maret 2023 | 12:29 WIB
Anggota DPRD Jabar, Ali Rasyid foro bersama masyarakat usai mensosialisasikan peraturan daerah Nomor 2 tahun 2021 di Cineam belum lama ini. Foto / ViewJabar / Silmi Kaffatan /.
Anggota DPRD Jabar, Ali Rasyid foro bersama masyarakat usai mensosialisasikan peraturan daerah Nomor 2 tahun 2021 di Cineam belum lama ini. Foto / ViewJabar / Silmi Kaffatan /.

VIEWJABAR - Anggota DPRD Jawa Barat, Ali Rasyid mensosialisasikan peraturan daerah atau Perda kepada masyarakat Tasikmalaya.

Ada dua Perda yang disosialisasikan Ali Rasyid kepada masyarakat Tasikmalaya yang antara lain perda Nomer Nomer 1 Tahun 2020 dan perda Nomer 2 Tahun 2021.

Perda nomer 1 tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi ( PDP) sedangkan Perda nomer 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Manfaat Luar Biasa Puasa Ramadhan Bagi Kesehatan Tubuh, Ini Penjelasan dr Zaidul Akbar

Anggota DPRD Jawa Barat, Ali Rasyid menjelaskan masyarakat harus mengetahui bahwa di Jawa Barat ini ada peraturan daerah atau Perda tentang Pusat Distribusi Barang dan juga perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat.

"Kami memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang peraturan daerah atau Perda yang berhasil kami sahkan di DPRD. Dan masyarakat harus tahu mengenai Perda Perda tersebut," kata Ali Rasyid baru baru ini di Tasikmalaya.

Ali Rasyid melakukan sosialisasi atau Penyebarluasan peraturan daerah atau Perda yang berhasil disahkan oleh DPRD kepada masyarakat dan dilaksanakan di dua tempat.

Baca Juga: Mumpung Bulan Ramadhan, Baca Doa Ini Agar Nama Kita dan Orang Tua Terhapus Dari Daftar Ahli Neraka

Pertama penyebarluasan Perda nomer 1 tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP) dilaksanakan di wilayah Salopa pada Jumat 10 Maret 2023 lalun

Sedangkan penyebarluasan Perda nomer 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat digelar di Kecamatan Cineam pada Senin 20 Maret 2023.

Kata Ali Rasyid, DPRD Jawa Barat telah mengesahkan beberapa peraturan daerah atau Perda yang salah satunya perda nomor 1 tahun 2020 dan Perda nomer 2 tahun 2021.

Baca Juga: Umat Muslim Wajib Tahu, Inilah yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Puasa Ramadhan, Puasa Bisa Batal

Peraturan daerah atau Perda tersebut kata Ali Rasyid sengaja dibuat semata-mata untuk kepentingan masyarakat dan melindungi masyarakat Jawa Barat.

"Perda itu dibuat untuk kepentingan masyarakat Jawa Barat. Jadi masyarakat memiliki payung hukum yang jelas," kata Ali Rasyid.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Silmi Kaffatan

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X