VIEWJABAR - Anggota DPRD Jawa Barat, Ali Rasyid mensosialisasikan peraturan daerah atau Perda kepada masyarakat Tasikmalaya.
Ada dua Perda yang disosialisasikan Ali Rasyid kepada masyarakat Tasikmalaya yang antara lain perda Nomer Nomer 1 Tahun 2020 dan perda Nomer 2 Tahun 2021.
Perda nomer 1 tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi ( PDP) sedangkan Perda nomer 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Manfaat Luar Biasa Puasa Ramadhan Bagi Kesehatan Tubuh, Ini Penjelasan dr Zaidul Akbar
Anggota DPRD Jawa Barat, Ali Rasyid menjelaskan masyarakat harus mengetahui bahwa di Jawa Barat ini ada peraturan daerah atau Perda tentang Pusat Distribusi Barang dan juga perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat.
"Kami memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang peraturan daerah atau Perda yang berhasil kami sahkan di DPRD. Dan masyarakat harus tahu mengenai Perda Perda tersebut," kata Ali Rasyid baru baru ini di Tasikmalaya.
Ali Rasyid melakukan sosialisasi atau Penyebarluasan peraturan daerah atau Perda yang berhasil disahkan oleh DPRD kepada masyarakat dan dilaksanakan di dua tempat.
Baca Juga: Mumpung Bulan Ramadhan, Baca Doa Ini Agar Nama Kita dan Orang Tua Terhapus Dari Daftar Ahli Neraka
Pertama penyebarluasan Perda nomer 1 tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP) dilaksanakan di wilayah Salopa pada Jumat 10 Maret 2023 lalun
Sedangkan penyebarluasan Perda nomer 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat digelar di Kecamatan Cineam pada Senin 20 Maret 2023.
Kata Ali Rasyid, DPRD Jawa Barat telah mengesahkan beberapa peraturan daerah atau Perda yang salah satunya perda nomor 1 tahun 2020 dan Perda nomer 2 tahun 2021.
Baca Juga: Umat Muslim Wajib Tahu, Inilah yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Puasa Ramadhan, Puasa Bisa Batal
Peraturan daerah atau Perda tersebut kata Ali Rasyid sengaja dibuat semata-mata untuk kepentingan masyarakat dan melindungi masyarakat Jawa Barat.
"Perda itu dibuat untuk kepentingan masyarakat Jawa Barat. Jadi masyarakat memiliki payung hukum yang jelas," kata Ali Rasyid.
Artikel Terkait
Jadi Daerah Langganan Gempa, Ali Rasyid Sarankan Pihak Sekolah Ajarkan Siswa Soal Mitigasi Kebencanaan
Tasikmalaya Daerah Agraris, Ali Rasyid, Sektor Pertanian Harus Jadi Perhatian Pemerintah, Jangan Abai
Anggota DPRD Jabar, Ali Rasyid Minta Pj Walikota Tasikmalaya dan Kapolres Tertibkan Galian Ilegal
Anggota DPRD Jabar, Ali Rasyid Jelaskan Alasan Tasik Selatan Harus Jadi Daerah Otonomi Baru
Pejabat Pemkot Tasikmalaya Terjerat Kasus Narkoba, Ali Rasyid Usulkan Semua Pejabat Kota Tasik Tes Urine
Ali Rasyid Jelaskan Perda Tentang Pusat Distribusi Provinsi, Ini Tujuannya
Ramadhan 2023, Ali Rasyid Minta Pemerintah Bisa Jamin Pasokan Sembako dengan Harga Stabil