Sekdes dan Bendahara Tidak Tahu Kades Waluya Pakai Uang Rp 720 Juta Untuk Apa..

photo author
Eko Aripyanto, View Jabar
- Senin, 7 November 2022 | 21:58 WIB
Suasana sidang Kepala Desa Waluya di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 7 November 2022 (ViewJabar/ Eko Eriefianto)
Suasana sidang Kepala Desa Waluya di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 7 November 2022 (ViewJabar/ Eko Eriefianto)

VIEWJABAR - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, menggelar sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Eks Kepala Desa (Kades) Hermansyah alias Asep Bin Maman Suarman.

Hermansyah merupakan Kades Waluya Kab Karawang masa periode 2015-2021, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan Dana Desa (DD) Waluya Tahun Anggaran (TA) 2018-2019.

Baca Juga: Buntut Kebakaran Balaikota Bandung, Staf di Pemkot dan 2 Pekerja Diamankan

"Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp. 720 juta, hal itu sesuai dengan hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan Inspektorat Kab Karawang," kata salah seorang JPU Kejari Karawang.

Sidang tipikor yang digelar di ruang IV Senin (7/11/22), JPU menghadirkan tiga orang saksi yakni, mantan sekretaris desa (Sekdes), bendahara, dan eks penjabat (Pj) yang menjabat pada 2020.

"Untuk sekdes dan bendahara menjabat sejak periode pertama Kades Hermansyah menjabat, namun Pj mulai menjabat sejak terdakwa di tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Baca Juga: Klasemen Sementara Porprov Jabar 2022 Senin 7 November Hingga Pukul 20.00 WIB, Kabupaten Bekasi ke Puncak

Dari keterangan yang disampaikan eks sekdes dan bendahara dihadapan majelis hakim menyebutkan, bahwa dalam setiap kegiatan dan penyusunan laporan keungan, diakui tidak dilibatkan terlalu jauh.

"Jadi kedua saksi ini mengaku tidak tahu kegiatan atau pengadministrasian, hanya tanda tangan saja ketika setiap dimintai atau dibutuhkan tanda tangannya oleh terdakwa," ujarnya.

Hal itu terungkap ketika JPU menunjukan berbagai alat bukti kaitan dengan proposal mulai dari perencanaan hingga berkas laporan pertanggung jawaban (LPJ), terhadap para saksi.

Baca Juga: Wajah Asli Si Kebaya Merah Bertebaran di Media Sosial

"Jadi ketika kita memperlihatkan alat bukti diakui sekdes dan bendahara, memang benar tanda tangannya, namun tidak pernah membuat, sementara eks Pj mengaku tidak mengerti tidak tahu," ungkap JPU.

Terakhir, akibat tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, sehingga perbuatan koruptip yang diduga dilakukan oleh terdakwa di TA 2018-2019 berjalan secara peribadi.

"Meski demikian, kami sangat menyayangkan pernyataan para saksi tersebut yang tidak melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Aripyanto

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X