VIEWJABAR - Pinjaman online menjerat ratusan mahasiswa IPB (Institut Pertanian Bogor).
Para mahasiswa yang terjerat pinjaman online tersebut bahkan sudah didatangi para debt collector atau penagih utang, baik ke rumah atau ke kontrakan.
Utang pinjaman online mahasiswa IPB tersebut berkisar antara Rp3 juta- Rp13 juta.
Kepala Biro Komunikasi IPB University, Yatri Indah Kusumastuti mengatakan, para wakil dekan sedang mengumpulkan data dan melakukan crosscheck terhadap kabar tersebut.
Menurut informasi sementara yang diterima Yatri, para mahasiswa IPB yang terjerat pinjaman online diduga terpengaruh oleh kakak tingkatnya untuk masuk ke grup WhatsApp usaha penjualan online.
Baca Juga: Kabar Gembira, 9.176 Guru Keagamaan di Kota Bandung Peroleh Bantan Hibah dari Pemkot
Mereka diminta investasi ke usaha tersebut dengan keuntungan 10 persen per bulan.
Para mahasiswa kemudian meminjam modal kepada pinjaman online agar bisa melakukan investasi.
Namun dalam perjalanannya, keuntungan yang didapat tidak sesuai dengan kewajiban cicilan yang harus dibayarkan kepada pinjaman online.
Baca Juga: Kabupaten Sukabumi Melesat, Berikut Klasemen Sementara Porprov Jabar 2022 Selasa 15 November
Akhirnya para mahasiswa didatangi oleh sejumlah debt collector sehingga mereka mulai resah.
Sebagian mahasiswa kini sudah melaporkan kasus pinjaman online tersebut ke Polresta Bogor.
"Saat ini melalui para wakil dekan kami sedang mengumpulkan data dan melakukan crosscheck serta mendalami informasi yang kami peroleh," kata Yatri Indah Kusumastuti, dikutip dari Antara Selasa 15 November 2022.
Artikel Terkait
KBRI Qatar Jelaskan 3 Syarat bagi WNI yang Ingin Menyaksikan Pertandingan Piala Dunia 2022
Ibu Negara Iriana Jatuh di Tangga Pesawat di Bali
Mengenal Sesar Cirata yang Mengakibatkan 3 Kali Gempa di Purwakarta Hingga Senin Pagi Tadi
Hebat, Peran Perempuan Garut dalam Pembangunan Ekonomi Bergema di KTT G20 Bali, Ini Pembicaranya
Cetak Sejarah, Tim Sepakbola Putri Kabupaten Sukabumi Sabet Emas Porprov Jabar 2022
Inilah Komentar Martunis, Anak Angkat Cristiano Ronaldo di Indonesia tentang Perseteruan CR7 dengan MU
Kabupaten Sukabumi Melesat, Berikut Klasemen Sementara Porprov Jabar 2022 Selasa 15 November
Kabar Gembira, 9.176 Guru Keagamaan di Kota Bandung Peroleh Bantan Hibah dari Pemkot