VIEWJABAR - Menjelang perayaan malam Tahun Baru 2023, ribuan botol miras berbagai merk dan ukuran dengan total nilai leih Rp 1 miliar, diamankan Satpol PP dan Tim Sancang Polres Garut, Sabtu 31 Desember 2022 dini hari.
Minuman haram yang digerebeg dari salah satu rumah yang dijadikan gudang miras tersebut menimbulkan kekagetan warga, yang merasa kecolongan.
Diuga, rumah yang berlokasi di kawasan Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut tersebut sudah lama dijadikan gudang miras.
"Kejadian ini tamparan bagi aparat, kenapa baru sekarang diketahuinya padahal berada di wilayah perkotaan. Kasus ini harus diusut tuntas, siapa pemiliknya tidak mungkin sendirian pasti ada bekingnya,' ujar salah seorang warga.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Bangbang Hafid, mengatakan, menjelang Tahun Baru 2023, pihaknya memang meningkatkan pelaksanaan operasi terhadap peredaran miras.
Hal ini juga sesuai instruksi dari Bupati Garut yang menginginkan terciptanya situasi kondusif, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
"Kebetulan pada pelaksanaan operasi ini, kami berhasil mengungkap keberadaan sebuah rumah yang digunakan gudang miras. Ada ribuan botol miras yang berhasil kita amankan dari empat ruangan yang ada di rumah tersebut," ujar Bangbang.
Ia menuturkan, gudang miras yang berhasil diungkap dan digrebek petugas ini termasuk gudang berskala besar. Terdapat ribuan botol miras mulai dari harga yang murah sampai harga yang mahal yang berhasil diamankan.
Baca Juga: 5 Ucapan Selamat Tahun Baru 2023 dalam Bahasa Sunda, Yu Kirimkan kepada Orang Terdekat
"Miras itu diduga disiapkan untuk pasokan malam tahun baru di Garut. Kemungkinan miras itu akan disebarkan untuk dijual di berbagai daerah termasuk wilayah perkotaan pada malam pergantian tahun," katanya.
Sementara itu, Bupati Garut Rudy Gunawan mengapresiasi langkah Satpol PP dan Tim Sancang Polres Garut yang berhasil amankan ribuan botol miras jelang tahun baru ini.
Bupati memuji kinerja yang luar biasa dari Satpol PP Garut.
"Ini adalah hasil spektakuler dari Satpol PP yang di-back up oleh Polres Garut, bahwa berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2008 yang diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Maksiat di Garut itu tidak boleh ada minuman keras," ucapnya.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Resmi Mencabut PPKM di Seluruh Wilayah Indonesia
Peluang Usaha, Membuat Kerupuk Jengkol yang Kriuk dan Gurih, Ini Bahan-bahannya
Cara Membuat Telur Asin dengan Rendaman Air Garam, Super Cepat, 6 Hari Jadi
5 Ucapan Selamat Tahun Baru 2023 dalam Bahasa Sunda, Yu Kirimkan kepada Orang Terdekat
Tahun Baru 2023 Taman Satwa Cikembulan Hadirkan Artis dan Harimau Benggala
Norma Risma Beberkan Detik-detik Suami dan Ibunya Digerebek Warga di Kamar Kosan, Begini Kondisi Keduanya