Tersangka Kasus Rudapaksa Terhadap 13 Orang Santriwati yang Divonis Hukuman Mati, Melawan, Ini Hasilnya!

photo author
Budi SK, View Jabar
- Kamis, 23 Februari 2023 | 20:29 WIB
Herry Wirawan tersangka kasus rudapaksa terhadap 13 orang santriwati yang divonis hukuman mati, berontak dan melawan (Tangkap layar video ANTARA)
Herry Wirawan tersangka kasus rudapaksa terhadap 13 orang santriwati yang divonis hukuman mati, berontak dan melawan (Tangkap layar video ANTARA)

VIEWJABAR - Masih ingat tersangka kasus rudapaksa Herry Wirawan dengan korban 13 orang santriwati dan dijatuhkan vonis hukuman mati?

Tersangka kasus rudapaksa Herry Wirawan yang korbannya 13 orang santriwati  dijatuhi vonis hukuman mati, ternyata melakukan perlawanan.

Herry Wirawan tersangka kasus rudapaksa yang sudah dijatuhi hukuman mati mengajukan kasasi atas putusan hukuman mati yang diberikan hakim Tinggi Pengadilan Bandung.

Baca Juga: Polusi Udara Dapat Mempercepat Keruksakan Tulang Pada Wanita Menopause

Kuasa hukum Herry Wirawan membenarkan kasasi yang dilakukan tersebut.

"Benar kasasi," kata Ira Mambo kuasa hukum Herry Wirawan saat dihubungi melalui saluran telepon pribadi, pada Kamis 23 Februari 2023.

Ira menyebutkan pihaknya sudah menerima salinan putusan dari MA (Mahkamah Agung).

Baca Juga: Dengan Tidak Diberlakukannya PPKM, Lakukan Cara ini Untuk Menjaga Kesehatan

Salinan itu, lanjutnya, ia dapatkan dari kepanitraan Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 23 Februari 2023 tadi siang.

Kasasi Herry Wirawan tersangka rudapaksa terhadap 13 orang santriwati oleh MA ditolak.

"Isinya menolak kasasi jaksa dan pemohonan terdakwa," tuturnya.

Baca Juga: Iraha Ente Ka Saya, Dua Sosok Figur di Lingkungan SMA, Keduanya Lakukan Ini

Ira menyebutkan, pihaknya belum putuskan upaya apa yang akan dilakukan. Dirinyapun akan berdiskusi dengan terdakwa, apakah akan lakukan peninjauan kembali (PK).

"Selanjutnya  kami akan berdiskusi apakah akan lanjutkan PK atau tidak," imbuhnya lagi.

Menyinggung apakah pihaknya akan melakukan grasi? Ira mengatakan prosedur setelah ini, PK dahulu.

Baca Juga: Kisah Rahmasyifa Siswi SMAN 7 Kawalu Jadi Duta Seni Indonesia, Hal Ini Dialami

"PK dulu, baru grasi. Ngga bisa-langsung grasi-saya diskusi sama terdakwa PK dulu. Upaya hukum PK dulu, baru grasi," kata Ira Mambo.

Kemudian pihaknya akan menemui Herry Wirawan secepatnya agar segera keluar keputusan apa yang akan dilakukan Herry Wirawan.

"Secepatnya nanti saya ke lapas dulu, kalau nggak besok Senin," tuturnya.

Baca Juga: Pengusaha Muda Asal Garut Siap Ramaikan Pilbup Garut 2024

Sebelumnya diketahui tersangka kasus rudapaksa terhadap 13 orang korban santriwati divonis hukuman mati oleh hakim tinggi Pengadilan Negeri Bandung.

Namun terdakwa mengajukan kasasi atas putusan tersebut. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi SK

Sumber: Wawancara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X