• Jumat, 29 September 2023

Kualitas Udara di Jakarta Terburuk ketiga di Dunia, Tidak Sehat Untuk Kelompok Sensitif

- Kamis, 15 Juni 2023 | 14:14 WIB
Kualitas udara di DKI Jakarta pada Kamis 15 Juni 2203 menempati posiis ketiga terburuk di Duni setelah Minneapolis Amerika Serikat di posisi pertama. Foto / ViewJabar / instagram /.
Kualitas udara di DKI Jakarta pada Kamis 15 Juni 2203 menempati posiis ketiga terburuk di Duni setelah Minneapolis Amerika Serikat di posisi pertama. Foto / ViewJabar / instagram /.

VIEWJABAR - Kualitas udara di Jakarta menjadi yang terburuk ketiga di Dunia dan kondisinya tidak sehat untuk kelompok sensitif.

Pada hari ini Kamis 15 Juni 2023, pukul 13.15 WIB kualitas udara di Jakarta sesuai dengan data dari IQAir menduduki posisi ketiga sebagai kota dengan Kualitas udara terburuk di Dunia.

Sesuai dengan data IQAir Kualitas udara di Jakarta mencapai AQI US 141 dan berada di posisi ketiga terburuk di Dunia.

Baca Juga: Inilah Rezeki Paling Halal dan Bersih di Dunia Saat Ini, Kata dr Zaidul Akbar di Rumah Banyak Ribanya

Sedangkan di posisi pertama kota dengan Kualitas udara terburuk di Dunia diduduki Minneapolis Amerika Serikat.

Kualitas udara di Kota Minneapolis Amerika Serikat berada pada urutan pertama terburuk di Dunia dengan AQI US 191.

Dan urutan kedua kota dengan Kualitas udara terburuk di Dunia adalah Qatar dengan AQI US 149 selisih beberapa digit dengan Jakarta.

Baca Juga: Perairan Bali Diperkirakan Mengalami Gelombang Tinggi Sampai Empat Meter Ini Prediksi BMKG

 Sedangkan tingkat konsentrasi PM2.5 Jakarta saat ini pada level 52 µg/m³. Dan peringkat Kualitas udara Jakarta saat ini berada pada indikator oranye yang artinya tidak sehat bagi kelompok sensitif.

Sedangkan indikator merah merujuk pada Kualitas udara yang tidak sehat dibandingkan dengan kota lainnya di Dunia, lalu ungu sangat tidak sehat, hitam berbahaya, hijau baik dan kuning sedang.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengaku telah dan sedang melakukan tujuh aksi untuk menangani pencemaran udara di Ibu Kota sebagaimana Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu, Anak Sering Tidur di Atas Jam 9 Malam, Ini Resikonya Hati Hati

Upaya tersebut mencakup peremajaan dan uji emisi kendaraan umum dan pribadi, ganjil genap, tarif parkir, "congestion pricing" (penetapan harga kemacetan).

Selain itu juga menerapkan sistem pembatasan usia kendaraan, peralihan moda transportasi, serta peningkatan kenyamanan dan fasilitas pejalan kaki.

Halaman:

Editor: Silmi Kaffatan

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X