Ditengah Banyak Penolakan, RKUHP Sah Jadi UU, Yasona Laoly : Kita Patut Berbangga KUHP Kita Produk Indonesia

photo author
Eko Aripyanto, View Jabar
- Selasa, 6 Desember 2022 | 14:44 WIB
Menkumham Yasona Laoly Saat Memberikan Sambutan Di Acara Rapat Paripurna Pengesahan RKUHP Menjadi UU (eko ariefiyanto/viewjabar)
Menkumham Yasona Laoly Saat Memberikan Sambutan Di Acara Rapat Paripurna Pengesahan RKUHP Menjadi UU (eko ariefiyanto/viewjabar)

VIEWJABAR - Meski terus menuai penolakan dari berbagai kalangan hingg saat ini, akhirnya DPR RI menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang (UU) dalam pengambilan keputusan tingkat II.

Pengesahan RKUHP menjadi UU tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12/22), menyikapi hal tersebut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menyatakan bangga.

Baca Juga: Apa Kabarnya Kardus Durian ? Begini Penjelasan KPK..

"Pengesahan RKUHP menjadi UU merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia, sebab setelah bertahun-tahun memakai KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri, kita patut berbangga," katanya.

Ditemui awak media di Komplek Gedung DPR RI, politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini.

Baca Juga: Pernikahan Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono Berlangsung 8-10 Desember, Ini Tahapan Acaranya

"Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963, produk UU Belanda ini dirasa sudah tidak relevan dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia," ungkapnya.

Menurutnya, hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RKUHP, pasalnya KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif.

Baca Juga: Awas ! Berani Korupsi Dana Bantuan Gempa Cianjur, Ancaman-nya Hukuman Mati

"Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik, produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia," ujar Yasona.

Sementara RKUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia dan RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia.

"Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini," pungkasnya.(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Eko Aripyanto

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X