VIEWJABAR - Meski terus menuai penolakan dari berbagai kalangan hingg saat ini, akhirnya DPR RI menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang (UU) dalam pengambilan keputusan tingkat II.
Pengesahan RKUHP menjadi UU tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12/22), menyikapi hal tersebut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menyatakan bangga.
Baca Juga: Apa Kabarnya Kardus Durian ? Begini Penjelasan KPK..
"Pengesahan RKUHP menjadi UU merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia, sebab setelah bertahun-tahun memakai KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri, kita patut berbangga," katanya.
Ditemui awak media di Komplek Gedung DPR RI, politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini.
Baca Juga: Pernikahan Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono Berlangsung 8-10 Desember, Ini Tahapan Acaranya
"Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963, produk UU Belanda ini dirasa sudah tidak relevan dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia," ungkapnya.
Menurutnya, hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RKUHP, pasalnya KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif.
Baca Juga: Awas ! Berani Korupsi Dana Bantuan Gempa Cianjur, Ancaman-nya Hukuman Mati
"Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik, produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia," ujar Yasona.
Sementara RKUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia dan RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia.
"Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini," pungkasnya.(***)
Artikel Terkait
Sehat Ala Nabi, Cara Mudah Mengobati Demam, Begini Petunjuk yang Diajarkan Nabi SAW
Suhu di Ukraina Sangat Dingin, Jutaan Warga Terancam Kedinginan, Rudal Rusia Hancurkan Sistem Energi
Rohimah ART Garut Korban Kekerasan Majikan Dijenguk Wakil Bupati, Begini Kondisinya Sekararang
Wakil Ketua KPK : Ingat, Harta Tidak Dibawa Mati, Bupati Bandung : Kami Bangga Bisa Jadi Pemateri Di Hakordia
Awas ! Berani Korupsi Dana Bantuan Gempa Cianjur, Ancaman-nya Hukuman Mati
Pernikahan Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono Berlangsung 8-10 Desember, Ini Tahapan Acaranya
Apa Kabarnya "Kardus Durian" ? Begini Penjelasan KPK..
Gempa M 6,2 dengan Kedalaman 10 Km Guncang Jember Beberapa Menit Lalu