Kemenag Buka Seleksi Calon PPPK, Jumlahnya 49.549 Formasi, Ini Ketentuan Pendaftarannya

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Kamis, 22 Desember 2022 | 17:16 WIB
Kemenag membuka pendaftaran seleksi calon PPPK 2022, ini persyaratannya (Dok. Kemenag)
Kemenag membuka pendaftaran seleksi calon PPPK 2022, ini persyaratannya (Dok. Kemenag)

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas: Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40%. 

“Seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 10 Maret sampai 3 April 2023. Kelulusan hasil seleksi akan diumumkan pada rentang 9 sampai 11 April 2023,” tutur Nurudin.

Baca Juga: Daftar Lengkap Harga Tiket Indonesia Masters 2023, Dijual Mulai Kamis Hari Ini

“Keputusan panitia bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya lagi.

Nurudin menambahkan, seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.

“Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” tandasnya.

Info selengkapnya, baca: Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2022.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X