Tahun 2023 akan Terbit Aturan Larangan Menjual Rokok Batangan

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Rabu, 28 Desember 2022 | 06:53 WIB
Tahun 2023 Presiden Jokowi akan menerbitkan aturan larangan menjual rokok batangan (Setkab)
Tahun 2023 Presiden Jokowi akan menerbitkan aturan larangan menjual rokok batangan (Setkab)

VIEWJABAR - Presiden Ri Joko Widodo (Jokowi) bakal mengeluarkan aturan tentang larangan menjual rokok batangan.

Menurut Presiden Jokowi, larangan menjual rokok batangan bakal dituangkan dalam peraturan pemerintah pada 2023 mendatang.

Alasan dikeluarkannya aturan larangan menjual rokok batangan, kata Jokowi, semata-mata demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.

"Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Jokowi seperti disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden yang dirilis Antara, Selasa 27 Desember 2022.

Baca Juga: Tiket Indonesia Vs Thailand Lanjutan Piala AFF 2022 Mulai Dijual, Ini Ketentuan Pembelian Berikut Harganya

Rencana terbitnya larangan menjual rokok batangan menjadi salah satu pokok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Perencanaan regulasi itu tercantum dalam Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada Jumat 23 Desember 2022 lalu.

Seperti dirilis Antara, dalam Rancangan PP tentang Perubahan PP 109/2012 terdapat tujuh pokok materi muatan yakni:

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Roti Unyil, Lembut dan Empuk, Bisa Jadi Peluang Usaha

Pertama, penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Kedua, ketentuan rokok elektronik.

Ketiga, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Keempat, pelarangan penjualan rokok batangan.

Baca Juga: Peluang Usaha Baru, Membuat Kerupuk dari Talas, Bahan Murah Hasil Gak Murahan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Catat Ini Waktu Puasa 2024 Kapan, Simak di Sini

Sabtu, 2 Maret 2024 | 05:53 WIB

Ketahuilah Tugas dan Peran Anggota KPPS, Simak di Sini

Selasa, 30 Januari 2024 | 11:47 WIB
X