Tahun 2023 akan Terbit Aturan Larangan Menjual Rokok Batangan

photo author
Lalan Tresna, View Jabar
- Rabu, 28 Desember 2022 | 06:53 WIB
Tahun 2023 Presiden Jokowi akan menerbitkan aturan larangan menjual rokok batangan (Setkab)
Tahun 2023 Presiden Jokowi akan menerbitkan aturan larangan menjual rokok batangan (Setkab)

Kelima, pengawasan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Keenam, penegakan dan penindakan.

Dan ketujuh, media teknologi informasi serta penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Rancangan PP tersebut sejalan dengan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok berkisar 10 persen mulai 1 Januari 2023.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lalan Tresna

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X