Kelima, pengawasan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
Keenam, penegakan dan penindakan.
Dan ketujuh, media teknologi informasi serta penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Rancangan PP tersebut sejalan dengan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok berkisar 10 persen mulai 1 Januari 2023.***
Artikel Terkait
Peluang Usaha Baru, Membuat Kerupuk dari Talas, Bahan Murah Hasil Gak Murahan
Jadwal Tayang KKN di Desa Penari 'Extended Version' di Bandung, Garut, Sumedang dan Tasikmalaya
Sederet Manfaat Berdiri dengan Satu Kaki Saat Menyikat Gigi, Salah Satunya Mencegah Bungkuk di Usia Tua
Oknum Camat Kota Bandung yang Diduga Melakukan Pelecehan Dimutasi ke Lingkungan Setda
Tiket Indonesia Vs Thailand Lanjutan Piala AFF 2022 Mulai Dijual, Ini Ketentuan Pembelian Berikut Harganya
Jaksa KPK FA yang Rumahnya Disatroni Maling Ternyata Kasatgas Penuntutan
Cara Mudah Membuat Roti Unyil, Lembut dan Empuk, Bisa Jadi Peluang Usaha
Dilaporkan Selewengkan Bantuan untuk Korban Gempa ke KPK, Begini Jawaban Bupati Cianjur