PKB Siap Usulkan Untuk Hilangkan Pilkada Gubernur, Muhaimin Iskandar Jelaskan Alasannya

photo author
Silmi Kaffatan, View Jabar
- Kamis, 2 Februari 2023 | 17:57 WIB
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar menjelaskan alasan PKB mengusulkan agar Pilkada Gubernur dihilangkan atau ditiadakan. Foto / Instagram / dpp.pkb /
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar menjelaskan alasan PKB mengusulkan agar Pilkada Gubernur dihilangkan atau ditiadakan. Foto / Instagram / dpp.pkb /

Untuk itu PKB memiliki kajian agar Pemilu Gubernur dihilangkan karena memang pemilu Gubernur cukup melelahkan tetapi kewenangannya terbatas.

Baca Juga: Praktisi Hukum, HN Suryana Jelaskan Presiden Bisa Dimakzulkan Ketika Melakukan Tindakan Hukum Ini

Kata Muhaimin Iskandar tahap yang harus dihilangkan berikutnya adalah jabatan Gubernur.

Hanya saja ini membutuhkan proses yang panjang dan kajian yang mendalam termasuk harus adanya pertimbangan konstitusi.

Nantinya, jabatan Gubernur bisa saja sebagai perwakilan pemerintah pusat. Namanya kata Muhaimin Iskandar bisa tetap Gubernur.

Atau bisa juga dengan nama lain yang menjadi level di bawah menteri atau juga bisa saja levelnya setingkat dengan menteri.

Baca Juga: Puluhan Tahun Bersedih, Kini Warga Desa Cikawung Kabupaten Tasikmalaya Sumringah, Ternyata Ini Penyebabnya

Untuk mengisi jabatan Gubernur atau nama lain untuk memimpin wilayah Provinsi kata Muhaimin Iskandar prosesnya bisa dimulai dengan usulan DPR.

Dalam hal ini DPR mengusulkan tiga nama yang diserahkan ke Presiden. Atau sebaliknya dari presiden mengusulkan tiga nama yang diserahkan ke DPRD untuk dipilih.

" Yang penting itu adalah tangan panjang pemerintah pusat," kata Muhaimin Iskandar lagi.

Baca Juga: Pahala Puasa di Bulan Rajab Berlipat-lipat, Benarkah, Ini Penjelasan Ustadz

Dengan pertimbangan tersebut maka PKB memiliki kajian agar proses Pilkada Gubernur dihilangkan dan ditiadakan.

Jabatan Gubernur menurut kajian PKB adalah kepanjangan tangan dari pemerintah pusat yang levelnya bisa setingkat menteri dan dipilih oleh Presiden atas usulan DPR.

Atau sebaliknya dipilih oleh DPRD setelah Presiden mengusulkan tiga nama untuk membantunya di tingkat Provinsi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Silmi Kaffatan

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X