VIEWJABAR.COM - Layanan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) baik itu perorangan, keluarga, kelompok maupun masyarakat oleh Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, dikarenakan sesuatu hal terkait hambatan, kesulitan atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, Dikdik Sadikin di kantor Dinas Sosial Sumedang pada Selasa 16 Juli 2024.
Kadinsos Sumedang itu menuturkan, kemiskinan, kerawanan sosial, kecacatan dan penyakit sosial lainnya merupakan masalah sosial di Kabupaten Sumedang yang muncul karena derasnya mobilitas penduduk, urbanisasi dan menurunnya kesetiakawanan sosial.
Dikdik beralasan, sehubungan hal tersebut penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan prioritas kebijakan pemerintah dalam mengatasi masalah sosial dengan memulihkan fungsi sosial, memberdayakan potensi sosial, sehingga masyarakat terhindar dari kemiskinan dan kebencanaan sosial.
Baca Juga: Pemkab Sumedang Baru Datangkan 9 Motor Listrik dari Program Konversi Kendaraan BBM ke Energi Listrik
Oleh karena itu, Dinas Sosial Kabupaten Sumedang membuat inovasi "Si Dara Puber" yaitu kepanjangan dari Sistem Pemberdayaan Masyarakat Miskin dengan program ekonomi produktif melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
"Pada tahun 2022, Dinas Sosial telah sukses berinovasi dengan "Sipesat", yaitu Sistem Pelayanan Sepenuh Hati dan Cepat untuk penanganan para Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)," katanya.
Hal itu, menurut Kadinsos, dalam rangka untuk keberlangsungan PPKS hadir dengan inovasi baru yakni "Si Dara Puber".
"Manfaat dan dampak dari inovasi "Si Dara Puber" kelompok keluarga miskin dapat mengembangkan Usaha Ekonomi Produktif (UEP)," paparnya.
Dikdik mengharapkan, mereka dapat mencapai kesejahteraan sosial dan mandiri sehingga keluar dari garis kemiskinan.
"Saat ini, Dinas Sosial Kabupaten Sumedang telah meluncurkan Inovasi Si Dara Puber dalam rangka akselerasi capaian pelayanan publik terhadap PPKS," ujarnya.
Inovasi "Si Dara Puber" ini, tambah dia, berdasarkan pada program unggulan Bupati Sumedang Tahun 2018 hingga tahun 2024, yaitu rumah besar Simpati, Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu.
"Sesuai dengan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 274 tahun 2022 dan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 170 tahun 2023, masyarakat miskin dikembangkan melalui Kelompok Usaha Bersama dengan Si Dara Puber," terangnya.
Artikel Terkait
Kisruh Menu Stunting Tidak Sesuai Standar, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Angkat Bicara !
Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional le-28 Tingkat Kabupaten Sumedang Digelar di Ujungjaya