VIEWJABAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024 di Handjuang Hegar Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang. Rabu, 18 September 2024.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Polres Sumedang, Bakesbangpol Sumedang, Bawaslu Sumedang serta KPU Kabupaten Sumedang.
Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sumedang, Iyan Sopian mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh para narahubung bakal pasangan calon dan juga partai politik pendukung.
"Hari ini sengaja kita mengadakan kegiatan rapat koordinasi ini karena tahapan-tahapannya ini kan sebentar lagi, dan kampanye sudah bisa tahapan- tahapan tanggal 25 September 2024 sampai 23 November 2024," ungkap Iyan.
Baca Juga: Hasil Verifikasi KPU Sumedang, Ada Berkas Calon Belum Memenuhi Syarat
Jadi hari ini, lanjut Iyan, kita melaksanakan rapat koordinasi dengan narahubung bakal Pasangan calon dan juga Partai Politik pengusung se- Kabupaten Sumedang, supaya kita bisa menyampaikan beberapa regulasi tentang kampanye dan pelaporan dana kampanye.
"Karena bakal Pasangan calon Bupati/ Wakil Bupati Sumedang ini berkewajiban membuat rekening khusus Dana Kampanye, dan melaporkan laporan awal Dana kampanye mulai tanggal 24 September 2024," katanya.
Iyan menambahkan, jika pada Selasa nanti, mereka bisa membuat rekening khusus Dana Kampanyenya. Begitu juga dengan sejumlah regulasi tentang kampanye, termasuk metodenya yang akan dilaksanakan oleh para pendukung masing-masing Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang.
"Kepada para peserta pilkada dan partai politiknya, kita tadi menyampaikan tentang mekanisme tentang aturan tentang kampanye termasuk metode-metode yang boleh dilaksanakan oleh peserta pilkada mulai tanggal 25 September ini," jelasnya.
Baca Juga: KPU Sumedang Nyatakan Persyaratan Dua Pendaftar Bakal Calon Sudah Lengkap
Iyan juga menyinggung metode apa saja, dan juga yang baru boleh dilaksanakan metodenya pada tanggal 10 November 2024.
"Dengan harapan supaya mereka menaatinya jangan sampai ada kegiatan atau metode pelaksanaan kampanye di luar jadwal dan juga kami menekankan kepada mereka, jangan melibatkan pihak-pihak atau orang-orang yang secara aturan dilarang untuk diikutkan berkampanye dan juga tidak boleh berkampanye di tempat-tempat yang dilarang," tutur Iyan.
Adapun, lanjut Iyan, untuk atribut kampanye, baru tahapannya pada tanggal 25 September dan sampai saat ini calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang ini belum ditetapkan dan penetapannya ini nanti tanggal 22 September 2024.
Artikel Terkait
Hasil Verifikasi KPU Sumedang, Ada Berkas Calon Belum Memenuhi Syarat
Jelang Pilkada Serentak 2024, Jawa Barat Tetap Kondusif, Ini Pesan Bey Machmudin