"Kami telah mengimbau dan menegur para pedagang sebelumnya. Saat ini, penegakan aturan dilakukan untuk memastikan trotoar bisa kembali berfungsi sesuai peruntukannya," ujar Yayan.
Operasi berjalan lancar, dengan sebagian besar PKL menunjukkan sikap kooperatif, mengikuti arahan dari petugas, dan mengosongkan lokasi dengan tertib.
Yayan juga mengingatkan, para PKL masih memiliki kesempatan untuk berjualan di zona-zona yang diperbolehkan, seperti di zona hijau dan zona kuning yang telah diatur dalam Perda.
Satpol PP berharap para pedagang bisa memanfaatkan fasilitas tersebut agar tetap dapat menjalankan usahanya tanpa melanggar aturan.*
Artikel Terkait
Penertiban PKL Termasuk Warpat Dijalur Puncak Ditunda, Ivan Pramudia : Menunggu Hasil Rapat Muspida
Pemkot Bandung Fokus Tangani Sampah dan Banjir Untuk Antisipasi Musim Hujan, Ini Kata Pj Wali Kota