Sebanyak 286 Petugas Diterjunkan Menertibkan PKL di Jalan AH Nasution Bandung

photo author
Daffi Darmawan, View Jabar
- Kamis, 3 Oktober 2024 | 22:23 WIB
Tim gabungan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di Jalan A.H. Nasution, Kamis 3 Oktober 2024. (Foto : Ist)
Tim gabungan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di Jalan A.H. Nasution, Kamis 3 Oktober 2024. (Foto : Ist)

VIEWJABAR.COM—Sebanyak 286 petugas diterjunkan untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di Jalan A.H. Nasution tepatnya ruas antara SD 68 Sindang Jaya Hingga RS Hermina, Kamis 3 Oktober 2024.

Ruas jalan sepanjang 1,5 km menjadi titik fokus pembersihan PKL dan bangunan liar yang digelar Satpol PP Kota Bandung dengan bantuan aparat lainnya.

"Kami tidak berniat untuk menghalangi rezeki mereka, tetapi aturan harus ditegakkan. Kami telah memberikan peringatan sebelumnya, dan hari ini merupakan batas akhir," ujar Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Pemkot Bandung Akselerasi Perekaman KTP-el Pemilih Pemula, Ini Tujuannya

Tim gabungan tersebut terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI, Polri, dan aparat Kecamatan Mandalajati, Arcamanik, dan Antapani serta dinas terkait.

Operasi penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan aturan terkait penggunaan trotoar dan bahu jalan. Selama ini fasilitas pejalan kaki tersebut lebih banyak dimanfaatkan oleh PKL secara tidak sesuai dengan peraturan.

Operasi penertiban dimulai pukul 09.30 WIB dengan titik operasi mulai dari Sindang Jaya tepatnya di sekitar SD 68 Sindang Jaya hingga Rumah Sakit Hermina Arcamanik. Kawasan tersebut merupakan zona larangan berjualan di atas trotoar.

Baca Juga: Pemkot Bandung Akan Pasangi Barcode di Pohon Penghijauan, Ini Tujuannya

Menurut Yayab, operasi penertiban tersebut tidak dilakukan dengan toba-tiba. Pihaknya terlebih dahulu telah melakukan serangkaian tahapan sosialisasi. Bahkan juga telah melayangkan surat peringatan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permendagri No. 13 Tahun 2022.

Lebih jauh Yayan menyebutkan, surat peringatan pertama telah dikirimkan pada 24 September 2024. Kemudian surat peringatan kedua pada 27 September 2024, dan surat peringatan ketiga pada 1 Oktober 2024.

"Penertiban ini dilakukan secara humanis dan persuasif," ujar Yayan.

Baca Juga: Pinjol dan Judol Tantangan Terbesar Yang Menganggu Stabilitas Masyarakat

Petugas gabungan terdiri dari 152 personel Satpol PP dan 134 personel dari OPD serta kewilayahan terkait. Selain petugas, disiapkan pula sarana pendukung seperti truk pengangkut, motor dinas, dan satu unit ambulans untuk memastikan kelancaran operasi penertiban.

Penertiban juga dilakukan terhadap reklame ilegal dan tanaman yang menghalangi trotoar di beberapa titik sepanjang jalan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Suhaeri

Sumber: rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X