VIEWJABAR.COM-- Pemenuhan personil dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, memasuki tahapan pemenuhan personil di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Seperti yang berlangsung hari ini, sejumlah Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) tengah disibukan dengan seleksi bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang berlangsung di beberapa kecamatan di Kabupaten Sumedang dan sebagian daerah di Jawa Barat.
Seperti pantauan ViewJabar.Com di Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang pada Senin 14 Oktober 2024 di Sekretariat Panwascam Tanjungsari Sumedang.
"Alhamdulillah pemenuhan calon PTPS di Kecamatan Tanjungsari Sumedang sudah terpenuhi, yakni sekira 201% dari jumlah TPS," terang Kepala Kesekretariatan Panwascam Tanjungsari, Ahyar Koswara.
Baca Juga: Panwascam Tanjungsari Sumedang Sosialisasikan Mekanisme Kampanye Pilkada Serentak 2024
Ahyar menyebut, dari kebutuhan. 148 PTPS yang tersebar di 12 desa di Kecamatan Tanjungsari, pelamar sebanyak 202 orang.
"Kegiatan hari ini, calon PTPS mengikuti tes wawancara dan pengisian aplikasi Sistem Administrasi Pengawas Pemilu (SIAPP)," katanya.
Kegiatan seleksi calon PTPS ini, tambah Ahyar, akan berlangsung selama 3 hari terhitung hari Senin hingga Rabu (14 - 16 Oktober 2024.
Sejumlah pelamar PTPS tampak mengikuti tahapan yang dilakukan oleh Panwascam Tanjungsari, dari mulai wawancara maupun pengisian aplikasi SIAPP.
Baca Juga: Musim Kampanye Pilkada Serentak 2024 Masyarakat Boleh Undang Paslon, Asal Perhatikan Aturan Ini
Aplikasi SIAPP Masih Terkendala
Dalam tahap pengisian Sistem Informasi dan Administrasi Pengawas Pemilu (SIAPP), calon pelamar mendapatkan arahan dari petugas kesekretariatan Panwascam Tanjungsari.
"Sedianya pengisian aplikasi SIAPP dilakukan dalam komputer oleh petugas Panwascam, namun ternyata petugas kesulitan untuk Login aplikasi, dan lambat karena servernya," ujar petugas kesekretariatan.
Artikel Terkait
Panwascam Tanjungsari Sumedang Sosialisasikan Mekanisme Kampanye Pilkada Serentak 2024
Musim Kampanye Pilkada Serentak 2024 Masyarakat Boleh Undang Paslon, Asal Perhatikan Aturan Ini