Kisruh Kadin Merembet ke Daerah, Muprov Kadin Jabar Dituding Tidak Sah

photo author
Daffi Darmawan, View Jabar
- Rabu, 16 Oktober 2024 | 21:47 WIB
 Pelaksanaan musyawarah provinsi (Muprov) Kadin Jabar , Selasa 15 Oktober 2024, dianggap cacat karena pelaksanaannya melanggar peraturan organisasi dan PDPRT Kadin.
Pelaksanaan musyawarah provinsi (Muprov) Kadin Jabar , Selasa 15 Oktober 2024, dianggap cacat karena pelaksanaannya melanggar peraturan organisasi dan PDPRT Kadin.


VIEWJABAR.COM-- Kisruh kepengurusan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) mulai merembet ke daerah. Pelaksanaan musyawarah provinsi (Muprov) Kadin Jabar di The Trans Luxury Hotel di Jl Gatot Subroto Bandung, Selasa 15 Oktober 2024  dianggap cacat karena pelaksanaannya melanggar peraturan organisasi dan PDPRT Kadin.

Menurut Sekretaris Dewan Pertimbangan Kadin Jabar H. Deden Hidayat berdasarkan pasal 3 Kadin Skep/282/DP/IX/2023 dan Anggaran Dasar Kadin Pasal 25 ayat (2) huruf a bahwa penyelenggaraan Muprov sepenuhnya menjadi tanggungjawab Dewan Pengurus Kadin.

"Berdasarkan peraturan tersebut di atas maka penyelenggaraan Muprov baik soal waktu maupun tempat pelaksanaan adalah kewenangan dari Dewan Pengurus Kadin Provinsi," katanya.

Baca Juga: Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Kota Bandung Terbentuk, Siapa Saja Tokoh-Tokohnya

Sedangkan Dewan Pengurus Kadin Jabar sudah memutuskan pelaksanaan Muprov dilaksanakan pada tanggal 10-11 Desember 2024, dengan alasan untuk menghormati acara akbar pergantian presiden dari Jokowi ke Prabowo.

Tetapi Kadin Indonesia melalui suratnya menentukan bahwa pelaksanaan Muprov VIII Kadin Jawa Barat tetap pada tanggal 15 Oktober 2024. Tindakan Kadin Indonesia ini menurut Deden telah melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar KADIN dan Pasal 3 PO Kadin Skep/282/DP/IX/2023 tentang Penyelenggaraan Muprov.

Lebih jauh Deden menjelaskan, penyelenggaraan Muprov VIII Kadin Jawa Barat tetap dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2024 dan dihadiri oleh Kadin Indonesia versi Arsyad, maka dengan demikian pelaksanaan Muprov tersebut adalah cacat hukum dan tidak sah.

Baca Juga: BKKBN Jawa Barat Luncurkan Program Getas untuk Atasi Stunting

"Sesuai dengan surat pemberitahuan Panitia Pengarah (SC) tanggal 11 Oktober 2024 dan surat pemberitahuan Ketua Umum Kadin Jawa Barat tanggal 14 Oktober 2024 yang berisi penyelenggaraan Muprov VIII Kadin Jawa Barat dilaksanakan 10-11 Desember 2024, maka pelaksanaan Muprov di luar tanggal tersebut tidak sah," katanya. Alasan pengunduran waktu itu pun untuk menunggu rekonsiliasi Kadin pusat antara Arsyad Rasyid dengan Anindya Bakrie.

Ketua Tidak Sah

Pada pelaksanaan Muprov di The Trans Luxury Hotel pada Selasa 15 Oktober 2024 secara aklamasi memilih Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Umum Kadin Jawa Barat Periode 2024-2029. Pemilihan Almer ini diklaim didukung 23 Kadin Kabupaten/Kota dan 14 Asosiasi/Himpunan yang termasuk dalam Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Jawa Barat. Dalam acara Muprov tersebut, tidak hadir ketua Kadin Jabar Cucu Sutara, Ketua Dewan Kehormatan, dan Ketua Dewan Pertimbangan.

Karena pelakanaan Muprov Kadin Jabar ini cacat hukum, maka dengan sendirinya terpilihnya Almer Faiq Rusydi juga tidak sah. 

Baca Juga: Polres Majalengka Tetapkan Anak di Bawah Umur Tersangka Kekerasan, Polisi : Pelaku Mengakui Gunakan Alat Suntik

Menanggapi penyelanggaraan Muprov Kadin Jabar tersebut, Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Jabar Herman Muchtar mengaku prihatin. Sebagai senior di Kadin Jabar dia bersama para senior lainnya awalnya berharap tidak ada perpecahan di tubuh Kadin Jabar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Suhaeri

Sumber: rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X