VIEWJABAR.COM - Dalam upaya memperkuat penegakan hukum serta mencegah praktik korupsi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. MoU ini berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, menyatakan bahwa penandatanganan kesepakatan ini sangat penting guna mencegah potensi penyimpangan atau pelanggaran hukum yang dapat merugikan pihak terkait.
"MoU ini sangat strategis untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan, penyelewengan, serta langkah preventif terhadap praktik korupsi lainnya," ungkap Barnas dalam pernyataannya di Garut, pada Selasa 5 November 2024.
Baca Juga: BNN Ungkap Penggeledahan Rumah Produksi Obat Psikotropika di Sumedang
Lebih lanjut, Barnas mengajak Kejari Garut untuk bertindak tegas jika menemukan penyimpangan dalam proses administrasi dan kinerja instansi pemerintah Kabupaten Garut.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut sangat krusial untuk menjaga kredibilitas dan integritas Pemkab Garut dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Terima kasih atas kerja sama ini, semoga kesepakatan ini dapat diikuti dengan kolaborasi yang lebih erat di tingkat dinas-dinas terkait. Dengan adanya pengawasan, pendampingan, dan pemantauan yang ketat, kami berharap dapat menghindari kesalahan hukum yang bisa berisiko di masa mendatang," tambah Barnas.
Baca Juga: Pemkab Garut Adakan Sosialisasi Penataan Tapal Batas Kawasan Hutan bersama BPKHTL Yogyakarta
Kesepakatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat koordinasi antara Pemkab Garut dan Kejari Garut.
Selain itu, langkah tersebut pun diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi di setiap lini pemerintahan, guna memastikan bahwa kebijakan dan program berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.***
Artikel Terkait
Sekda Garut Tinjau Kesiapan Infrastruktur dan Pilkada 2024 di Wilayah Selatan
Ombudsman RI dan Pemkab Garut Diskusikan Perbaikan Tata Kelola Posyandu
Pj Bupati Garut Resmi Kukuhkan Pengurus Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut Periode 2024-2029