VIEWJABAAR.COM - Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diketahui ada di dalam panitia khusus (Pansus) IV yang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
"Kalau bicara tentang kebencanaan, banyak hal yang jadi fokus mitigasi kita terkait kondisi alam di Kota Bandung," kata Anggota Pansus BPBD DPRD Kota Bandung Christian Julianto Budiman, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis19 Desember 2024.
Sehingga terang Cristian Rencana Pemerintah Kota Bandung mendirikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi urgent. Maka, setelah melalui tahapan pembahasan yang alot akhirnya diputuskan seluruh jajaran Pansus lV bahwa BPBD menjadi lembaga badan baru melengkapi lima badan yang sudah terlebih dahulu ada. Pihak eksekutif maupun legislatif satu suara termasuk soal tipe BPBD yang akan dibentuk.
Baca Juga: Reklame di Ruang Milik Jalan Harus Diatur Secara Detail, Begini Kata DPRD Kota Bandung
Menurut Christian pihak legislatif menghendaki pembentukan BPBD di Kota Bandung menggunakan tipe A, meskipun dengan tidak memasukan bencana kebakaran dalam tanggung jawab BPBD.
Bahkan langkah pansus lV itu sudah sejalan dengan pihak eksekutif yang akan menetapkan BPBD menggunakan bentuk tipe A. “BPBD dipisahkan dari dinas pemadam kebakaran, sehingga institusi ini berdiri sendiri,” jelasnya.
Dari telaahan juga ungkap politisi Partai Solidaritas Indonesia ini, rekomendasi tim penyusun draft rancangan peraturan daerah (Raperda) BPBD yang disusun akademisi, juga memberikan rekomendasi pembentukan BPBD tipe A.
“Tipe BPBD ini nantinya juga akan berhubungan dengan SDM dan anggaran,” tukasnya.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Minta Satpol PP Tegakkan Perda Secara Humanis
Untuk diketahui Raperda tentang pembentukan BPBD ini seharusnya sudah dibahas sejak tahun 2011. Namun pembahasannya sempat molor sehingga Raperda tersebut baru di Pansuskan awal tahun ini. Raperda BPBD disusun mengingat Kota Bandung merupakan wilayah rawan bencana sehingga butuh institusi yang menangani kebencanaan setingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selama ini dalam penanganan kebencanaan, menurut Christian ada dibawah Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB), pada bidang penanggulangan bencana. Namun jika terjadi bencana perbaikan fisik yang dilakukan sifatnya tidak permanen hanya untuk penanggulangan. perbaikan kerusakan fisik secara permanen pascabencana dilakukan oleh instansi terkait.
“Salah satu prinsip dasar yang tak boleh dilupakan bahwa Diskar PB ini merupakan embrio dari BPBD,” pungkasnya.*
Artikel Terkait
Angin Kencang Melanda Tiga Lokasi, BPBD Kabupaten Bandung Bergerak Cepat
Banjir Belum Surut, BPBD Kabupaten Bandung Dirikan Tenda Pengungsian untuk Warga Terdampak