Reklame di Ruang Milik Jalan Harus Diatur Secara Detail, Begini Kata DPRD Kota Bandung

photo author
Edi Kusman, View Jabar
- Kamis, 12 Desember 2024 | 21:07 WIB
Anggota Pansus Raperda Penyelenggaraan Reklame DPRD kota Bandung Uung Tanuwidjaja
Anggota Pansus Raperda Penyelenggaraan Reklame DPRD kota Bandung Uung Tanuwidjaja

 

VIEWJABAR.COM — Pansus III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung yang sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pencabutan Perda Kota Bandung No.10 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung tahun 2015 - 2035, mengusulkan ruang milik jalan (Rumija) di Kota Bandung bebas dari reklame menyusul adanya aturan yang lebih tinggi yang mengatur kawasan tersebut.

Anggota Pansus Raperda Penyelenggaraan Reklame DPRD kota Bandung Uung Tanuwidjaja mengatakan maraknya papan reklame menjadi sorotan DPRD Kota Bandung karena indikasinya banyak yang tidak berijin. 

"Kami menyadari bahwa langkah penertiban reklame ini akan berbenturan dengan kepentingan pihak-pihak tertentu yang melihat reklame sebagai lahan bisnis yang potensial," kata Uung yang juga. anggota Komisi C DPRD Kota Bandung ini. 

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Minta Satpol PP Tegakkan Perda Secara Humanis

Menurut dia, jika Raperda Penyelenggaraan Reklame disepakati, maka konsekuensinya akan ada pihak-pihak yang terganggu kepentingannya tetapi itu perlu diambil keputusan sehingga akan ada harmonisasi dengan aturan perundang undangan lainnya.

Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini mengatakan pada ruang milik jalan rencananya dilarang ada reklame atau kegiatan apapun yang menganggu fungsi jalan." Dia minta reklame di ruang milik jalan harus diatur secara detail," tukasnya.

Uung menegaskan rencana larangan dalam Perda Reklame itu muncul pada saat melakukan pembahasan dan hasil konsultasi pada institusi terkait terkait di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga: DPRD Tekankan RPJPD Jadi Bekal Walikota dan Wakil Walikota Bandung Terpilih

 “Pada prinsipnya pada ruang milik jalan tidak boleh ada bangunan yang mengganggu fungsi jalan,” kata Uung di Ruang Fraksi NasDem DPRD Kota Bandung, Kamis 12 Desember 2024.

Terkait keberadaan papan reklame di rumija menurut Uung, memang akan ada benturan dengan aturan ketentuan di atasnya. Namun jika ingin mengakomodasi kepentingan yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD), maka solusi jalan tengah yang ditawarkan dapat mengacu pada aturan Kementerian Pekerjaan Umum.

 Baca Juga: Dalami Nilai Nilai Pancasila, Pansus ll DPRD Kota Bandung Sambangi MPR RI dan Kementerian Pertahanan

Untuk itu, lanjut Uung reklame di ruang milik jalan harus diatur secara detail dalam Peraturan Daerah Penyelenggaraan Reklame. Hanya saja, lanjut dia, Pansus menyarankan apabila diyakini ada perbedaan pemahaman pada pasal pasal Perda itu dan disinyalir akan menimbulkan resistensi maka sebaiknya tetap dicantumkan kata reklame pada Perda tersebut nantinya. 

"Tak ketinggalan harus pula tetap mencantumkan ketentuan teknis yang mengatur penempatan reklame pada ruang milik jalan" pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Suhaeri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X