VIEWJABAR.COM - Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Bandung yang sedang mendalami Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame memastikan untuk segera membuat pasal-pasal mengenai larangan pemasangan reklame di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung Mochammad Ulan Surlan mengatakan saat ini, pihaknya sudah mulai menyusun pasal- pasal Perda tersebut. Kedepannya, tidak akan ada lagi reklame yang dipasang di seluruh JPO yang ada di Kota Bandung.
"Kami ingin semua JPO, tidak ada reklamenya. Kalau dulu, pembangunan JPO melalui kerja sama dengan swasta, jadi bisa pasang reklame. Tapi sekarang kami tidak mau seperti itu lagi," kata Ulan Surlan di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat 3 Januari 2025.
Menurut dia, saat ini terdapat beberapa JPO di Kota Bandung yang dipasangi reklame dan mungkin masih memiliki kontrak. Namun secara bertahap, dia memastikan tidak akan ada lagi reklame terpasang di JPO.
"Pemasangan reklame di JPO itu berbahaya. JPO harus terbuka, tidak boleh ada yang tertutup, sebab dari segi keamanan, JPO yang terbuka bisa mencegah terjadinya tindak kriminal," ujar anggota Komisi A DPRD Kota Bandung ini
Sementara itu terkait eksistensi Asosiasi Pengusaha Reklame di Kota Bandung, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa keberadaan organisasi itu tidak lagi menjadi bagian yang termaktub secara eksplisit di dalam peraturan daerah (Perda).
Baca Juga: Reklame di Ruang Milik Jalan Harus Diatur Secara Detail, Begini Kata DPRD Kota Bandung
Artikel Terkait
Reklame di Ruang Milik Jalan Harus Diatur Secara Detail, Begini Kata DPRD Kota Bandung
Akhirnya Kota Bandung Akan Punya BPBD, DPRD dan Pemkot Bandung Sepakat Bentuk BPBD
Terapkan Larangan Reklame di Ruang Publik, Pansus Penyelenggaraan Reklame DPRD Kota Bandung Kebut Bahas Raperda