Terapkan Larangan Reklame di Ruang Publik, Pansus Penyelenggaraan Reklame DPRD Kota Bandung Kebut Bahas Raperda

photo author
Edi Kusman, View Jabar
- Jumat, 20 Desember 2024 | 19:14 WIB
Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung Mukhamad Adi Widyanto dan Asep Ribin
Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung Mukhamad Adi Widyanto dan Asep Ribin

VIEWJABAR.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pencabutan Perda Kota Bandung Nomor 20 tahun 2015 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Bandung tahun 2015 - 2035, yang sedang dibahas Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Bandung, salah satunya akan mengatur pemasangan reklame di tanah persil. Sedangkan pada lahan taman kota hingga ruas median jalan mutlak untuk dilarang.

 "Kita masih memberikan pelayanan khusus di tanah persil saja. Namun tidak akan memberi izin pada reklame di taman, di jalanan atau berada di ruang jalan pemerintah" kata Anggota Pansus 3 Mukhamad Adi Widyanto. di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat 20 Desember 2024.

Adi mengatakan, pemasangan reklame di tanah Persil akan memiliki aturan khusus. "Untuk memasang reklame di tanah Persil akan ada aturannya," ucap Adi, meskipun tidak menjelaskan secara rinci aturan apa saja yang perlu dipenuhi untuk memasang reklame di tanah Persil. Dia menyatakan, hanya diperbolehkan memasang reklame secara bebas di ruang privat, seperti di rumah. "Silakan di tempat masing-masing, kalau lahan persil akan ada aturannya," ujarnya 

 

Baca Juga: Akhirnya Kota Bandung Akan Punya BPBD, DPRD dan Pemkot Bandung Sepakat Bentuk BPBD

Anggota Pansus Penyelenggaraan Reklame DPRD Kota Bandung utusan Fraksi Nasional Demokrat ini juga mengungkapkan, bahwa Perda reklame nantinya juga akan melarang pemasangan reklame di fasilitas umum (fasum) maupun fasilitas sosial (fasos). Pasal tersebut mengemuka saat pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait dan Bagian Hukum Pemkot Bandung.

 Adi menegaskan, segala hal yang berkaitan dengan fasum/fasos tidak ada ruang untuk mendirikan reklame. Namun kenyataannya, saat ini banyak fasum/fasos justru dipakai untuk kepentingan lain. Fasum/fasus tersebut umumnya belum diserahkan ke pemkot Bandung. "Kalau belum diserahkan, tidak mungkin boleh didirikan bangunan reklame. Harus diserahkan dulu baru boleh,” tegasnya.

 Adi meminta fasum dan fasos dimanfaatkan sesuai rencana lokasi. Ini untuk memberikan kepastian hukum. “Saat ini banyak fasum dan fasos yang dimanfaatkan untuk reklame,” kata Adi.

 

Baca Juga: Reklame di Ruang Milik Jalan Harus Diatur Secara Detail, Begini Kata DPRD Kota Bandung

Selain itu Adi menjelaskan setelah Raperda penyelenggaraan reklame ditetapkan menjadi Perda, regulasi ini juga akan mengatur tata cara pemasangan reklame di aset pemkot seperti taman dan ruang terbuka hijau.

"Kita membuka ruang agar aset Pemkot Bandung bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, salah satunya dengan pemasangan reklame. Akan tetapi tetap ada aturannya dan tidak bisa sembarangan," ujar Adi.

 

Sementara itu pro kontra larangan reklame rokok, khususnya juga larangan zonasi penjualan rokok, aturan itu dapat membuat rugi, karena pemesanan pemasangan reklame rokok akan turun drastis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Suhaeri

Sumber: liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X