Baca Juga: DPRD Kota Bandung Minta Satpol PP Tegakkan Perda Secara Humanis
Dijelaskan anggota komisi B DPRD Kota Bandung ini, kebijakan ini mengacu pada PP No. 28 tahun 2024 maupun RPMK. "Meskipun aturan ini akan berpotensi menurunkan pendapatan pajak reklame tetapi harus diambil," ujar Adi.
Pendapat yang sama diungkapkan anggota Pansus 3 dari Fraksi Partai Gerindra Asep Robin. Dia mengakui larangan reklame di fasum/fasos akan berdampak pada pendapatan daerah.
"Saat ini kita akan menerapkan moratorium, sehingga besaran potensi pendapatan yang hilang dapat dihitung. Dari sisi pendapatan memang ada yang hilang, tapi ada kepastiannya. Dulu tidak diatur, sekarang akan diatur,” tegasnya.
Menyoal adanya Perda ini nanti, dikatakan Asep diharapkan dapat mengakomodir permasalahan penyelenggaraan reklame yang makin kompleks. Diharapkan Perda reklame ini dapat dilaksanakan secara efektif sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan reklame di Kota Bandung.
"Kedepan diharapkan pemungutan pajak reklame bisa dioptimalkan mengingat potensi pajak reklame yang cukup besar terhadap PAD Kota Bandung, pungkasnya.*.
-
Artikel Terkait
DPRD Tekankan RPJPD Jadi Bekal Walikota dan Wakil Walikota Bandung Terpilih
DPRD Kota Bandung Minta Satpol PP Tegakkan Perda Secara Humanis
Reklame di Ruang Milik Jalan Harus Diatur Secara Detail, Begini Kata DPRD Kota Bandung