Terapkan Larangan Reklame di Ruang Publik, Pansus Penyelenggaraan Reklame DPRD Kota Bandung Kebut Bahas Raperda

photo author
Edi Kusman, View Jabar
- Jumat, 20 Desember 2024 | 19:14 WIB
Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung Mukhamad Adi Widyanto dan Asep Ribin
Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung Mukhamad Adi Widyanto dan Asep Ribin

 

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Minta Satpol PP Tegakkan Perda Secara Humanis

Dijelaskan anggota komisi B DPRD Kota Bandung ini, kebijakan ini mengacu pada PP No. 28 tahun 2024 maupun RPMK. "Meskipun aturan ini akan berpotensi menurunkan pendapatan pajak reklame tetapi harus diambil," ujar Adi.

Pendapat yang sama diungkapkan anggota Pansus 3 dari Fraksi Partai Gerindra Asep Robin. Dia mengakui larangan reklame di fasum/fasos akan berdampak pada pendapatan daerah. 

"Saat ini kita akan menerapkan moratorium, sehingga besaran potensi pendapatan yang hilang dapat dihitung. Dari sisi pendapatan memang ada yang hilang, tapi ada kepastiannya. Dulu tidak diatur, sekarang akan diatur,” tegasnya.

 

Baca Juga: Rieke Suryaningsih Jabat Pimpinan DPRD, Pj Wali Kota Bandung Sebut Ini Momentum Sinergi Pembangunan Daerah

Menyoal adanya Perda ini nanti, dikatakan Asep diharapkan dapat mengakomodir permasalahan penyelenggaraan reklame yang makin kompleks. Diharapkan Perda reklame ini dapat dilaksanakan secara efektif sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan reklame di Kota Bandung.

"Kedepan diharapkan pemungutan pajak reklame bisa dioptimalkan mengingat potensi pajak reklame yang cukup besar terhadap PAD Kota Bandung, pungkasnya.*.

 

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Suhaeri

Sumber: liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X