VIEWJABAR.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung dalam sidang Paripurna, Senin 21 April 2025, telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan reklame menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Langkah itu merupakan bagian tak terpisahkan dari tugas pokok dan fungsi legislatif kota Bandung yang tergabung dalam Panitia Khusus 3 dalam melaksanakan pembahasan Raperda tersebut.
"Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Bandung melakukan pembahasan Perda penyelenggaraan reklame bertujuan untuk mengatur pemasangan reklame di Kota Bandung secara lebih komprehensif, termasuk pada aspek penataan reklame," kata mantan anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung Uung Tanuwidjaja, saat dihubungi Rabu 23 April 2025.
Baca Juga: Dewan Sebut Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Inisiasi Kemendagri
Menurut Uung pemasangan reklame harus mematuhi peraturan terkait larangan pemasangan reklame di ruang milik jalan (rumija), hal itu lanjut dia, jelas itu untuk menghindari pelanggaran.
"Belakangan ini pemasangan reklame yang melanggar rumija malah marak, padahal secara eksplisit jelas dalam Perda penyelenggaraan reklame yang baru saja ditetapkan dilarang memasang reklame di rumija. Tindakan para pengusaha reklame yang seolah sengaja memanfaatkan moratorium dan transisi Perda penyelenggaraan reklame dapat menimbulkan sanksi administratif atau bahkan pidana. Sejatinya pemasangan reklame harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan larangan pemasangan di rumija seperti jalan kolektor dan lokal," ujar anggota Komisi C DPRD Kota Bandung ini.
"Penting untuk diingat bahwa pemasangan reklame yang melanggar rumija dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan, mengganggu pemandangan, dan bahkan membahayakan keselamatan. Oleh karena itu, pemangku kepentingan, seperti penyelenggara reklame dan pemegang izin, harus memastikan bahwa pemasangan reklame dilakukan dengan benar dan mematuhi peraturan yang berlaku," tandasnya.
Dikatakan Uung Tanuwidjaja Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung tampaknya harus melakukan pekerjaan ekstra untuk menata reklame. Setelah ada larangan pemasangan reklame di ruang milik jalan (rumija) sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan kini ditindaklanjuti melalui larangan pemasangan reklame di rumija yang diatur dalam peraturan daerah (perda). Maka, reklame yang didirikan di lahan warga hanya tiangnya saja, sedangkan papan reklamenya menjorok ke rumija tentunya membuat keberadaan reklame semakin semrawut di Kota Bandung.
"Banyak reklame yang terkesan dipaksakan dibangun tanpa melihat estetika kota. Dari pantauan saya dilapangan banyak titik reklame yang melanggar. Saya berharap Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung mengeluarkan surat perintah pembongkaran reklame bermasalah kepada Satpol PP Kota Bandung, sehingga tak melakukan pembiaran," ujar Sekretaris Fraksi NasDem ini.
Baca Juga: Reklame di Ruang Milik Jalan Harus Diatur Secara Detail, Begini Kata DPRD Kota Bandung
Uung melanjutkan, sekarang ini tidak ada toleransi reklame di rumija, termasuk reklame bando dan reklame yang menjorok ke rumija. Sebab, amanat Perda Penyelenggaraan Reklame yang merupakan turunan dari UU No.28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah pemerintah daerah melarang memungut pajak dan retribusi di rumija.
Artikel Terkait
Paula Verhoeven Terbukti Selingkuh, Baim Wong Resmi Bercerai: Hak Asuh Anak Dibagi Bergantian
Reaksi Baim Wong Usai Cerai dari Paula Verhoeven: Lega dan Fokus pada Anak
Polantas Terciduk Provost Polres Sumedang Dalam Patsus Saat Pungli di Cadas Pangeran